Peraturan ini mengatur mengenai pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Perizinan operasional lembaga kesejahteraan sosial asing; standar kelembagaan dan layanan; pembinaan dan pengawasan; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; penghargaan; dan pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat