Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun jabatan, kategori, dan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan b. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; ruang lingkup dan cakupan kegiatan; pengelolaan kinerja pejabatn fungsional; kebutuhan, pengangkatan, kenaikan pangkat. kenaikan jenjang, pemberhentian dan pengangkatan kembali, tim penilai kinerja PNS, serta pelantikan dan pengambilan sumpah/janjji; analisis jabatan fungsional, kompetensi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat