Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2014
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, pupuk sangat berperan dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pada sektor pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu adanya subsidi pupuk untuk sektor pertanian dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2014.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Pepres No.15 Tahun 2011; Permentan No.40 Tahun 2007; Permentan No.70 Tahun 2011; Permendag No.17 Tahun 2011; Permenkeu No.94 Tahun 2011; Kepmentan No.69 Tahun 2011; Pergub No.66 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012.
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian dimaksud untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian melalui pembudidayaan secara tepat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian adalah mengupayakan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sehingga petani dapat memperoleh pupuk sesuai dengan kebutuhan dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Ruang lingkup kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tahun 2014 meliputi : a. ketentuan umum; b. peruntukkan pupuk bersubsidi; c. alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi; d. penyaluran dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi; dan e. pengawasan dan pelaporan. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap
musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan
dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar, Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi
sesuai harga eceran tertinggi. Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut: a. Pupuk Area Rp.1.800,- per Kg; b. Pupuk ZA Rp.1.400,- per Kg; c. Pupuk SP-36 Rp.2.000,- per Kg; Pupuk NPK Rp.2.300,- per Kg; Pupuk Organik Rp.500,- per kg.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Dengan diberlakukannya peraturan Bupati Kutai Kartanegara ini, maka Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 dan peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013, dinyatakan dicabut dan tidak beriaku lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
Penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian di Penyalur Lini IV ke petani atau kelompok tani diatur sebagai berikut :a. penyaluran pupuk bersubsidi ditingkat Penyalur Lini IV
berdasarkan RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya; b. penyaluran pupuk berdasarkan pertimbangan jumlah pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini; dan c. penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu : tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 66 Tahun 2013
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2013/No.66 Seri D Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti Asuhan Tat Twam Asi pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti Asuhan Tat Twam Asi pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
Permenhub No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2013 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro dan Kecil Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Mengubah :
PERPRES No. 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
PERPRES No. 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
PERPRES No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 66 Tahun 2013
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 62 Tahun 2014 tentang Penetapan Besaran Tarif Sewa Lahan Pasar Malam Perayaan Sekaten Tahun Ehe 1948 (Tahun Masehi 20142015) di Kota Yogyakarta
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Tetap Bagi Penyuluh DI Lingkungan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan Dan Ketahanan Pangan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dinyatakan bahwa standar satuan harga merupakan salah satu dasar penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.27 Tahun 2013, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perbup No.36 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Biaya Perjalanan Dinas Tetap Penyuluh, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2013.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 5 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat