Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34-4774 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Perda Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah. Bagian Ketiga dan Bagian Keempat BAB III Dihapus. Ketentuan Pasal 12 Dihapus. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah. Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6). Ketentuan Pasal 20 diubah. Judul BAB VI diubah. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (4) diubah. Ketentuan Pasal 25 diubah. Ketentuan Pasal 26 diubah. Ketentuan Pasal 30 ayat (2), ayat (4) diubah, ayat (5) huruf h, huruf i, huruf k, huruf l dan ayat (6) dihapus. BAB XIII Dihapus. Ketentuan Pasal 32 Dihapus. Ketentuan Pasal 39 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencerdeskankan kehidupan bangsa penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus harus dilaksanakan dengan berpedoman pada kebijakan nasional bidang pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang religius, berkualitas, berbudaya dan kompetitif;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2005, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2004, PP No.19 Tahun 2005, PP No.47 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, PP No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Perpres No.87 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum; Guru dan Tenaga Kependidikan; Pendirian dan Penutupan Satuan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Biaya Pendidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 36 haalaman dan 12 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa Pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, oleh sebab itu pembangunan pendidikan perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota memiliki urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya, maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Maksud, Tujuan dan Prinsip, Kewenangan Daerah Bidang Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan, Kurikulum Muatan Lokal, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Perizinan Pendidikan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Penguatan Pendidikan Karakter, Peran Serta Masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Kerjasama, Penyelenggaraan Pendidikan oleh Lembaga Negara Lain, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2009 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2014 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
80 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Sidoarjo perlu disempurnakan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur
kewenangan pengelolaan pendidikan bidang pendidikan dasar oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan pendidikan menengah oleh Pemerintah Provinsi;
c. bahwa dengan adanya dinamika perkembangan masyarakat dan tuntutan di era Global maka pengelolaan pendidikan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten/Kotamadya Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 4496),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4769);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 6041);
16. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
17. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2009 dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 40
Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan Daerah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013;
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187).
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 tahun 2014 tentang Kerjasama penyelenggaraan dan
pengelolaan pendidikan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 580).
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah;
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. DASAR, TUJUAN, FUNGSI, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
3. PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
4. PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
5. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
6. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DAN PEMBINAAN KEPADA PESERTA DIDIK
7. PERAN SERTA MASYARAKAT
8. PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN
9. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
10. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NON FORMAL
11. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INFORMAL
12. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
13. PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN KERJA SAMA
14. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
15. SANKSI ADMINISTRATIF
16. KETENTUAN PERALIHAN
17. KETENTUAN PENYIDIKAN
18. KETENTUAN PIDANA
19. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2008
47
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
1. bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
2. bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, orang tua dan masyarakat;
3. bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah;
4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Bupati bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di Daerahnya dan merumuskan serta menetapkan kebijakan Daerah bidang pendidikan berupa Peraturan Daerah di bidang pendidikan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 16 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2017; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Bab I Ketentuan Umum
2. Bab II Fungsi dan Tujuan
3. Bab III Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan
4. Bab IV Hak dan Kewajiban
5. Bab V Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan
6. Bab VI Pengelolaan Pendidikan
7. Bab VII Kurikulum
8. Bab VIII Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan
9. Bab IX Bahasa Pengantar
10. Bab X Pendidik dan Tenaga Kependidikan
11. Bab XI Prasarana dan Sarana
12. Bab XII Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
13. Bab XIII Pendanaan
14. Bab XIV Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan
15. Bab XV Penjaminan Mutu Pendidikan
16. Bab XVI Peran Serta Masyarakat
17. Bab XVII Kerjasama
18. Bab XVIII Pengawasan dan Pengendalian
19. Bab XIX Sanksi Administratif
20. Bab XX Ketentuan Penyidikan
21. Bab XXI Ketentuan Pidana
22. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
75 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No. 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan perlu diubah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan antara lain dalam Pasal 1 angka 19 s.d. 23, Pasal 58 s.d. 65, Pasal 157 s.d. 160 dihapus dan ketentuan huruf e ayat (3) Pasal 6 , Pasal 7 pasal 8 ayat (5), Pasal 11, Pasal 13 ayat (3) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Mengubah Perda Kab.Bantul No. 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Jumlah Halaman: 23 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis untuk mengembangkan dan mendagaunakan sebagaimana dimaksud npada huruf b maka sesuai dengan Pasal 8 UU No. 43 Tahun 2007 maka perlu membentuk Perda tentang penyelrnggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 24 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, ruang Lingkup, Perencanaan, Perorganisasian, Pembentukan Penyelenggaraan Dan Jenis Perpustakaan, Pendanaan, Pelaksanaan, Pengawasan Monitoring Dan Evaluasi, Kelembagaan, Kerja Sama, Peran serta Masyarakat, Penghargaan, Larangan, sanksi administrasi, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan ketersediaan Sumber Daya Manusia yang berkualitas pada semua sektor pembangunan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang mengatur Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012.
Peraturan tersebut berisi perubahan pada ketentuan Angka 9 Pasal 1 diubah, di antara angka 13 dan angka 14 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 13A; Pasal 3 diubah; ayat (2) Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) huruf baru, yakni huruf d; ayat (3) Pasal 6 diubah; ayat (1) Pasal 7 diubah; ayat (1) huruf (d) dan ayat (2) Pasal 8 diubah; ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah; huruf a angka 1, angka 2, angka 4, angka 5, angka 10, angka 12, angka 13 huruf j) dan huruf b angka 1 Pasal 11 diubah; ayat (1) huruf a dan huruf c Pasal 12 diubah; Bab V Bagian Kedua ditambahkan 1 (satu) paragraf baru yakni Paragraf 4 dan 1(satu) Pasal baru yakni Pasal 15A; ayat (1) Pasal 16 diubah; Bab VI Bagian Kedua ditambahkan 1 (satu) paragraf yakni paragraf 4 dan 1 (satu) ayat baru yakni ayat 21A; ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disispkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a); ayat (5) Pasal 30 diubah; ayat (1) Pasal 31 diubah; engubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran V, dan menghapus Lampiran IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas
12 halaman; Penjelasan : 5 hlm; Lampiran : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemenuhan layanan
dasar pendidikan bagi anak usia dini secara berkualitas,
terukur, sistemik, holistik dan integratif;
b. bahwa program pendidikan anak usia dini harus mampu
menjamin terlayaninya anak usia dini mendapatkan akses
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
secara mudah dan berkualitas secara berkesinambungan
dan berkelanjutan;
c. bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan
wewenang dan tanggung jawab kepada daerah dalam
urusan pendidikan, maka diperlukan peraturan daerah
untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan
dan penyelenggaraan pendidikan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 146);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
Ruang lingkup pendidikan anak usia dini yang diatur dalam Peraturan Daerah
ini meliputi :
a. Taman Kanak-kanak dan Raudatul Athfal;
b. Kelompok Belajar;
c. Taman Penitipan Anak;
d. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini sejenis.
(1) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, jalur
nonformal dan program Pendidkan Anak Usia Dini terpadu.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang 1 (satu) satuan
Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur formal di setiap kecamatan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di setiap desa sekurangkurangnya 1 (satu) satuan dan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah, Pemerintah Desa dan/atau Masyarakat.
(4) Dalam hal menyelenggarakan pendidikan anak usia dini oleh Pemerintah
Daerah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan Peraturan
Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/2018, No Reg Perda 4/2018, TLD No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang beradab, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945. Bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga Negara, oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan local, nasional dan global sehingga penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional. Bahwa dengan berlakunya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentanng Perlindungan Anak. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban Orang Tua/Wali, Masyarakat, Peserta Didik, Satuan Pendidikan Dan Pemerintah Daerah, Jalur, Jenjang, Dan Jenis Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan, Kurikulum, Sarana Dan Prasarana Pendidikan, Bahasa Pengantar, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Pendanaan Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain, Peran Serta Masyarakat, Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah, Evaluasi Dan Sertifikasi, Kerjasama, Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
49 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat