ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam :
1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor
HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987
Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19);
2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
420/6546/sj Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran
Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik
2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 di Daerah; dan
4. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta adanya kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh, maka perlu mengatur Program Sinau Bareng pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar pada Tahun Ajaran
2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
dengan Peraturan Bupati;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dan Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota
Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pendemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasioanal dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79
Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111
Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1544);
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160
Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006
dan Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1902);
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53
Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1868);
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21
Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 954);
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 955);
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 956);
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24
Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Pelajaran pada Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar Pelajaran pada Pendidikan Menengah Kurikulum
2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1692);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1591);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007, Seri E Nomor, 11 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 01);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor
6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017
Nomor 6);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lumajang Nomor 82);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun
2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lumajang Nomor 90);
- Mengatur tentang:
1. ketentuan umum:
2. maksud dan tujuan:
3. Ruang lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. implementasi PSB Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. kerjasama;
c. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
d. penganggaran.
4. ketentuan penutup.
|