Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2021

Program Sinau Bareng pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar pada TA 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. ketentuan umum: 2. maksud dan tujuan: 3. Ruang lingkup: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. implementasi PSB Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. kerjasama; c. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan d. penganggaran. 4. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Program Sinau Bareng pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar pada TA 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
27 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2021
Tanggal Berlaku
27 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 6
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan