RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Kabupaten Bone Tahun 2022 yang terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan serta memberi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, maka diperlukan Dokumen Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Bone Tahun
2022;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun
2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2022;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822).
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomorl04, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahum
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
201 7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 tentang Sistem Informasi Pemeritahan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1114);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2); Peraturan Daerah Kabuaten Bone Nomor 3
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019
Nomor 3);
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822).
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomorl04, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahum
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
201 7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 tentang Sistem Informasi Pemeritahan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1114);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2); Peraturan Daerah Kabuaten Bone Nomor 3
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019
Nomor 3);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
SISTEMATIKA PENULISAN
BAB IV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 48 TAHUN 2021
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL BAGI TENAGA KERJA
MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan dinamis, perlu meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui percepatan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Madiun;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
1. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan; 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Mengatur pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja di Kabupaten Madiun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenegakerjaan Di Kabupaten Katingan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi kepersertaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja di Kabupaten Katingan, maka diperlukan perlindungan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi;
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitrasi Kepada Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelengaraan Jaminan Sosial;
Oeraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Program Jamina Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;
Peraturan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Hari Tua;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Program Jaminan Sosial;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Kontruksi;
Peraturan Menteri Ketanagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Adminitrasi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelengaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Katingan.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Katingan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
Peraturan Bupati Katingan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Katingan.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 42 Tahun 2021
PERLINDUNGAN PEKERJA/BURUH MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD. 2021/No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka Peraturan Bupati
Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga
Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Di Kabupaten Rokan Hulu, perlu
diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Rokan Hulu tentang Perlindungan
Pekerja/Buruh Melalui Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hulu.
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelelawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008, tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada
Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran
dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5481);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6427);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5715);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6649);
14. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238);
15. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun
2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran
Manfaat Jaminan Hari Tua;
16. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun;
17. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali
Kerja Serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif
Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja;
18. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif
dalam Penyelenggaraan Program Kecelakaan Kerja;
19. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan
Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik
Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara;
20. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan
Jenis Manfaat Layanan;
21. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari
Tua;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor
2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 Nomor 15);
Perbup ini terdiri atas 9 Bab dan 29 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tata Cara Pelaksanaan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Rokan Hulu Nomor 24 tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten
Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 42 Tahun 2021
KETENAGAKERJAAN - LAYANAN - SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2021/No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Penempatan Tenaga Kerja melalui Sistem Informasi Pasar Kerja di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
penempatan Tenaga Kerja dan sejalan dengan
perkembangan bidang pelayanan penempatan Tenaga
Kerja serta untuk menyiapkan hadirnya investor melalui
Kawasan Industri Terpadu Batang khususnya urusan
Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan perlu menyusun
kebijakan Layanan Penempatan Tenaga Kerja di
Kabupaten Batang; bahwa dalam rangka keperpihakan pada calon Tenaga
Kerja dan pelayanan penempatan Tenaga Kerja di
Kabupaten Batang perlu membangun sistem informasi
pasar kerja; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Penempatan Tenaga Kerja, perlu mengatur Layanan
Penempatan Tenaga Kerja melalui sistem informasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
peraturan Bupati tentang Layanan Penempatan Tenaga
Kerja melalui Sistem Informasi Pasar Kerja di Kabupaten
Batang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER 03/MEN/II/2009; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER ll/MEN/V/2009; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER 19/MEN/IX/2009; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, penempatan tenaga kerja, sistem informasi pasar kerja, pendidikan dan pelatihan ketrampilan, perluasan kesempatan kerja, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 40 Tahun 2021
PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL BAGI TENAGA KERJA MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL BAGI TENAGA KERJA MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian
perlindungan dan jaminan atas hak dasar tenaga kerja
yang didalamnya termasuk perlindungan keselamatan
dan kesehatan kerja, perlu dilaksanakan jaminan sosial
bagi tenaga kerja di Kabupaten Bone secara terkoordinasi
r, oleh BadanPenyelenggara J aminan Sosial
Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang tatacara
hubungan antar lembaga Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial, pada dasarnya menegaskan bahwa Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam
rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan jaminan
sosial bekerjasama dengan pemerintah daerah;
c. bahwa sebagai upaya meningkatkan kepesertaan
jaminan sosial tenaga keja di Kabupaten Bone yang
masih rendah dibanding dengan rasio angkatan kerja,
pemerintah Kabupaten Bone memandang perlu memberikan landasan
percepatan peningkatan
hukum untuk mendorong
kepesertaan jaminan sosial
tenaga kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam. huruf a, huruf b dan huruf c ,perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor
1822};
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tam.bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456};
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12- Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap
Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima
Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5481);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5714);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Jaminan Pensiun (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5715);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5716) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5730);
12. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 253);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
0 ),4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas,
Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada
Sektor Usaha Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2076);
14. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor4 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak
Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pernberi Keja
Selain Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nornor 503);
vr1'6· Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nornor 6);
16. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 80 Tahun 2015
tentang Pernbentukan Produk Hukurn Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 2036);
Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pernberi Keja
Selain Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nornor 503);
Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pernberi Keja
Selain Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nornor 503);
18. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 34 Tahun
2014 ten tang Kewajiban Persyaratan Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jarninan Sosial Ketenagakerjaan Dalarn
Pernberian Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di
Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nornor 34);
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nornor 135 Tahun
2018 tentang Pelaksanaan Jarninan Sosial Bagi Tenaga
Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jarninan Sosial
Katenagakerjaan
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2018 Nornor 135);
20. Peraturan Bupati Bone Nornor 32 Tahun 2014 tentang
Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara J arninan
Sosial Ketenagakerjaan Sebagai Persyaratan Pernberian
Pelayanan Perizinan Oleh Pernerintah Kabupaten Bone
(Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nornor 362);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II :PROGRAM DAN KEPESERTAAN
BAB III : TATA CARA PELAKSANAAN
BAB IV : PERCEPATAN KEPESERTAAN
BAB V : MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VI : PENDANAAN
BAB VII : PENGAWASAN
BAB VIII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah dan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, dalam rangka efisiensi, efektifitas pelaksanaan tugas dan peningkatan produktifitas kerja, perlu mengatur ketentuan hari dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
b. bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 76 Tahun 2016 tentang Hari dan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan pencabutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Hari Kerja adalah hari dimana ASN harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan.; Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan Pegawai untuk bekerja di kantor termasuk waktu istirahat sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.; Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin; Hari kerja ASN adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at.; Jam kerja Pegawai diatur sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis jam 07.30 - 16.00 WIB, dengan
waktu istirahat jam 12.00 -12.45 WIB; dan
b. hari Jumat jam 07.30 – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat jam 11.30 13.00
WIB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 76 Tahun 2016 tentang Hari dan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah, diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1970; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.85 Tahun 2013; PP No.86 Tahun 2013; PP No.43 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 2015; PP No.45 Tahun 2015; PP No.46 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2021; Perpres No.109 Tahun 2013;Permen Ketenagakerjaan No.44 Tahun 2015; Permen Ketenagakerjaan No.23 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Pelayanan dan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 29 Tahun 2021
PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN KENDAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD 2021/No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak bagi setiap
orang atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan
martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang
sejahtera, adil, dan makmur, maka diperlukan dukungan
kebijakan dari Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah
yang diatur dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup dan Kepesertaan; Tata Cara Pelaksanaan; Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat