Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, maka penegakan hukum atas pelanggaran terhadap peraturan daerah menjadi hal yang penting. Serta bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dipandang sudah tidak sesuai lagi perkembangan peraturan perundangundangan saat ini.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 tentang kode etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pakaian Dinas Lapangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah;
13. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
PPNS daerah mempunyai tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran
peraturan daerah.
(2) PPNS daerah dalam melaksanakan tugas penyidikan harus dilengkapi dengan
Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh atasan PPNS daerah.
(3) Dalam pelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPNS Daerah
berada dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelaksanaan tugas PPNS daerah
diatur dengan Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 6 (ENAM) PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2001 tentangSumber Pendapatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan mengenai Desa, sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa sebagai berikut:
a. Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 329);
b. Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 331);
c. Nomor 9 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 332);
d. Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 20);
e. Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 563); dan
f. Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 565);
6 (enam) Peraturan Daerah dimaksud dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 27 Juli 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa sebagai berikut:
a. Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 329);
b. Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 331);
c. Nomor 9 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 332);
d. Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 20);
e. Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 563); dan
f. Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 565).
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2015
PERDA Kab. Bantul No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Bantul No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No.3 Tahun 2015 ttg Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
Mencabut
PERDA Kab. Bantul No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2007 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Lurah Desa
MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH TAHUN ANGGARAN 2015 – PENYERTAAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2015/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran operasional Perseroan Terbatas Bank Aceh dan berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Simeulue dengan PT. Bank Aceh Cabang Sinabang perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perseroan Terbatas Bank Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penganggaran, Bentuk, Jumlah Penyertaan Modal pada BPD Aceh, Pencairan Dana Penyertaan Modal, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Penyertaan Modal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2015
Administrasi dan tata usaha negara - otonomi daerah dan pemerintah daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan. Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahanyang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 78 Tahun 2012; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud, Tujuan dan Asas;
c. Ruang Lingkup;
d. Penyelenggaraan;
e. Pengelolaan Arsip Dinamis;
f. Penciptaan Arsip;
g. Penyusutan Arsip;
h. Program Arsip Vital;
i. Kearsipan BUMD;
j. Penyelenggaraan Arsip Statis;
k. Pengelolaan Arsip Statis;
l. Sumber Daya Aparatur Kearsipan;
m. Pendanaan;
n. Sarana dan Prasarana;
o. Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
p. Pelayanan Jasa dan Publikasi Kearsipan;
q. Peran Serta Masyarakat;
r. Penghargaan;
s. Kerjasama;
t. Keadaan Darurat;
u. Larangan;
v. Sanksi Administratif;
w. Penegakan Hukum;
x. Penyidikan;
y. Ketentuan Pidana;
z. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN MAJELIS ADAT ACEH KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa adat dan adat istiadat merupakan bagian dari sumber perilaku yang dalam aktualisasi nilai bagi masyarakat, memberikan kedudukan dan peran kepada lembaga adat aceh untuk menjalankannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sehingga perlu dibentuk Majelis Adat Aceh;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang menyatakan bahwa Majelis Adat Aceh Kota dibentuk oleh Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas dipandang perlu menetapkan Qanun Kota Sabang tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kota Sabang.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No.44 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Qanun Provinsi NAD No. 3 Tahun 2004; Qanun Kota Sabang No. 7 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan,Kedudukan,Wewenang,Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Musyawarah MAA, Syarat Keanggotaan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2015
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI WILAYAH KABUPATEN SELUMA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma,Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
:a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 40,Pemilihan kepala desa dilaksanakan serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Wilayah Kabupaten Seluma dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 6 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. UU No 79 Tahun 2005
7. UU No 38 Tahun 2007
8. UU No 43 Tahun 2014
9. UU No 25 Tahun 2000
10. UU No 7 Tahun 2008
11. UU No 1 Tahun 2014
12. UU No 112 Tahun 2014
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI WILAYAH KABUPATEN SELUMA.
Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten Seluma
ATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 8
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Kepala Desa serentak di wilayah Kabupaten Seluma sama dengan tata cara
pemilihan kepala desa, sebagimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat