Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud dan Tujuan Kerjasama Daerah - Azas dan Prinsip - Penyelenggaraan Kerjasama Daerah - Bentuk Kerja Sama Daerah - Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) - Tata Cara Kerjasama - Surat Kuasa - Persetujuan DPRD - Hasil Kerja Sama - Perubahan Dokumen - Pembiayaan - Berakhirnya Kerja Sama Daerah - Penyelesaian Perselisihan - Monitoring dan Evaluasi - Ketentuan Lain-Lain - Ketentuan Peralihan - Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat