PENYELENGGARAAN - KETERTIBAN - UMUM - KETENTRAMAN - MASYARAKAT - DAN - PELINDUNGAN - MASYARAKAT
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2023 No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat Dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan suatu kondisi masyarakat yang tentram, tertib, dan terlindungi dan diperlukan pengaturan yang sesuai dengan kondisi daerah dan peraturan perundang undangan sehingga perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2023; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 26 Tahun 2020; Perda Kab. Subang No. 11 Tahun 2012; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Subang No. 4 Tahun 2022.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, Pelindung Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban, Koordinasi, Kerja Sama dan Fasilitasi, Pengendalian Wewenang, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat, Jaminan Resiko Pekerjaan dan Insentif, Pendanaan, Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Penutupan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Subang No. 4 Tahun 2022.
45 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dalam rangka Bandar Lampung secara geografis,
klimatologi dan hidrologis merupakan daerah rawan
bencana baik yang disebabkan faktor alam dan faktor
manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan
tertentu dapat menghambat pembangunan daerah; Pemerintah Kota Bandar Lampung
bertanggung jawab melindungi masyarakat dan dan
seluruh wilayahnya dengan tujuan memberikan
perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan
masyarakat termasuk perlindungan dari ancaman
bencana dan terwujudnya kesejahteraan seluruh
masyarakat.
Dasar Hukum PERDA ini adalah UU NO. 28 Tahun 1959; UU NO. 24 Tahun 2007; UU NO. 11 Tahun 2009; UU NO 36 Tahun 2009; UU NO. 23 Tahun 2014; PP NO. 21 Tahun 2008; PP NO. 22 Tahun 2008; PP NO. 23 Tahun 2008; PERPRES NO. 17 Tahun 2018; PERPRES NO. 87 Tahun 2020; PERPRES NO.75 Tahun 2021; PEMENDAGRI NO. 77 Tahun 2020; PEMEMDAGRI NO. 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 10 Tahun 2012 ; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6
Tahun 2015.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2024.
Penanggulangan Bencana
Lampiran File: 41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/ a tau Pencemaran Lingkungan hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 723);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan/ atau Pencemaran Lingkungan hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4076);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 ten tang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638);
13. Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 583);
14. Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2018 tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 375);
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kelembagaan, pada Bab II ini mengatur mengenai pembentukan organisasi atau kelembagaan Dalkarhutla Pemerintah Daerah Provinsi; BAB III Penanggulangan Karhutla; BAB III Sumber Daya Manusia dan Sarana/Prasarana; BAB IV Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup; BAB V Pembinaan dan Pengawasan; BAB VI Peran Masyarakat; BAB VII Pendanaan; BAB VIII Sanksi Administratif; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2023 NOMOR 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie
Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, perlu mengatur Prioritas
Penggunaan Dana Gampong dan Pedoman Umum Pelaksanaan
Penggunaan Dana Gampong Tahun 2023;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie
tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten
Pidie Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Pemerintah Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Pemerintah Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2022 ; Peraturan Bupati Pidie Nomor 40 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prioritas Peggunaan Dana Gampong, BAB III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong, BAB IV Publikasi dan Pelaporan, BAB V Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi, BAB VI Ketentuan Lain-lain, BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 07 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Berau yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas, dengan memperhatikan potensi Kabupaten Berau. Sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020
1. Ketentuan Umum; 2. Pajak; 3. Retribusi; 4. Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; 5. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, atau Penundaan atas Pokok Pajak/ Retribusi; 6. Kerahasiaan Data Wajib Pajak; 7. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; 8. Sistem Elektronik Pajak dan Retribusi; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Sanksi; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2023.
Perda Kab. Berau No. 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Perda Kab. Berau No. 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Potong Hewan sebagaimana telah diubah Perda Kab. Berau No. 6 Tahun 2013; Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2021; Perda Kab. Berau No. 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Berau No. 4 Tahun 2021; Perda Kab. Berau No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Perda Kab. Berau No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Berau No. 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; Perda Kab. Berau No. 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Perda Kab. Berau No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek; Perda Kab. Berau No. 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan; Perda Kab. Berau No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi dan/atau Penyedotan Kakus; Perda Kab. Berau No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan; Perda Kab. Berau No. 7 Tahun 2012 Retribusi Pelayanan Kesehatan; Perda Kab. Berau No. 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Perda Kab. Berau No. 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; Perda Kab. Berau No. 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; Perda Kab. Berau No. 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang; Perda Kab. Berau No. 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing; dan Perda Kab. Berau No. 5 Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
51 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2010 Nomor 1/B), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2019 Nomor 1 Seri B)
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/C), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020
Nomor 1 Seri C).
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2010 Nomor 2/C), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Malang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2018 Nomor 1 Seri B).
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2010 Nomor 3/C), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 2
Seri B).
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
kewenangan daerah dan bagian dari perwujudan
akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, dengan
tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah, optimalisasi
sumber daya daerah dan kesejahteraan umum masyarakat;
b. bahwa eksistensi kebijakan restrukturisasi serta
ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah oleh
pemerintah pusat, juga dengan adanya kebijakan fiskal,
perubahan nomenklatur dan perkembangan teknologi digital
dan informasi, memerlukan penyesuaian dalam pelaksanaan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, maka diperlukan pengaturan mengenai pajak daerah
dan retribusi daerah yang aktual, komprehensif dan berdaya
guna bagi pembangunan di daerah, dengan tujuan untuk
memberikan landasan dan kepastian hukum, serta sebagai
bentuk penyederhanaan regulasi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota
Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,
Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757); 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga
Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6848);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016
Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 3 Seri C);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 6 Seri A).
Mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencakup : Pajak, Retribusi, Ketentuan umum dn tata cara pemungutan pajak dan retribusi, insentif fiskal dan kemudahan bidang pajak dan retribusi serta penyesuaian tarif atas kebijakan pemerintah, kerahasiaan data wajib pajak, sistem infomasi dan elektronik pajak dan retribusi, kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi serta pemanfaatan data, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Mencabut a. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2010 Nomor 1/B), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2019 Nomor 1 Seri B);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/C), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020
Nomor 1 Seri C);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2010 Nomor 2/C), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Malang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2018 Nomor 1 Seri B);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2010 Nomor 3/C), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 2
Seri B);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2014 Nomor 1 Seri B).
Jumlah 521 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan
falsafah bangsa Indonesia harus dijunjung tinggi,
dipertahankan dan diterapkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
menjaga dan memeliharan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa pendidikan pancasila dan wawasan
kebangsaan diselenggarakan untuk menumbuhkan
dan meningkatkan rasa nasionalisme dan
kebangsaan masyarakat di tengah perkembangan era
globalisasi dan kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi dunia;
c. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan,
Pemerintah Daerah berwajiban untuk
menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3
Tahun 2010;
Peraturan ini mengatur mengenai Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan; b. materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan;
c. pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan;
d. kerjasama;
e. peran serta Masyarakat;
f. penghargaan;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
jumlah 19 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Masjid Agung Al-Amal dengan Pembiayaan Tahun Jalam Tahun 2024-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Konawe Kepulauan dengan jumlah
mayoritas populasi penduduk beragama Islam dan
Mesjid Al-Amal dapat digunakan sebagai pusat
kegiatan sosial keagamaan sehingga berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Konawe Kepulauan hingga saat ini belum
memiliki Masjid yang representative dan layak untuk
dijadikan sebagai pusat pengembangan peradaban
Islam;
c. bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan
sub kegiatan yang bersifat tahun jamak, harus
ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan
Masjid Agung Al-Amal Dengan Pembiayaan Tahun
Jamak Tahun 2024-2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Sub Kegiatan
BAB III Jangka Waktu Pelaksanaan
BAB IV Jumlah Anggaran
BAB V Alokasi Anggaran Per Tahun
BAB VI Pengelolaan Anggaran Kegiatan Tahun Jamak
BAB VII Pengawasan dan Pengendalian
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
9 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2023 (7), TLD (7)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020;
Perda ini mengatur jenis pajak dan retribusi daerah, subjek dan objek pajak dan retribusi, serta tata cara pemungutan dan pengawasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Perda Kabupaten Tana Tidung No. 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tana Tidung No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tana Tidung No. 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
Perda Kabupaten Tana Tidung No. 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tana Tidung No. 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Perda Kabupaten Tana Tidung No. 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha
Perda Kabupaten Tana Tidung No. 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan pelaksana dari Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan PerBup.
108 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat