Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan wakil kepala Daerah Provinsi jawa Tengah Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa guna membiayai pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu membentuk dana cadangan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi JawaTengah Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 danPeraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dana cadangan, tujuan, besaran dan sumber dana cadangan, bentuk dana cadangan, jenis pengeluaran, tata cara penggunaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005
PERDA Kab. Indramayu No. 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelanggaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 30 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan anak, disebutkan bahwa pembuatan akta kelahiran anak
menjadi tanggung jawab Pemerintah yang dalam
pelaksanaannyadiselenggarakan serendah – rendahnya pada tingkat
kelurahan/ desa, sehingga pembuatan akta kelahiran untuk anak tidak
dipungut biaya;
bahwa berdasarkan keputusan presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, telah ditetepkan secara
nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daearh Kabupaten Pemalang Nomor 5 tahun 2000 tentang
Retribusi Penggantian Biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; ndang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah, Ketentuan dalam Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil diubah.
7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD. 2005/No. 7 seri e-3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Penebangan Pohon
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya pengendalian polusi udara dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, maka perlu dilakukan pemeliharaan pohon khususnya yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan sebagai salah satu upaya untuk menjaga dan memelihara serta mengendalikan terjadinya penebangan pohon secara liar, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang izin Penebangan Pohon;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 24 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1983; PP No 41 Tahun 1999; Perda Kota Sukabumi No 14 Tahun 2000; Perda Kota Sukabumi No 8 Tahun 2003; Perda Kota Sukabumi No 2 Tahun 2004; Perda Kota Sukabumi No 3 Tahun 2004; Perda Kota Sukabumi No 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan perizinan, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2005.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2005
PERDA Kab. Majalengka No. 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Majalengka
a Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang mengatur Organisasi dan Tata Kerja dan Eselonering Polisi Pamong Praja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Desa Kerjasan Menjadi Kelurahan Kerjasan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usul dan prakarsa masyarakat Desa Kerjasan
mengenai perubahan desa menjadi kelurahan, dengan memperhatikan
perkembangan jumlah penduduk, kondisi sosial budaya, potensi desa,
tersedianya sarana dan prasarana, maka dalam rangka meningkatkan
kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta
pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna, Pemerintah Desa
Kerjasan telah mengusulkan perubahan Desa Kerjasan menjadi Kelurahan
Kerjasan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus; bahwa usulan perubahan Desa Kerjasan menjadi Kelurahan Kerjasan
tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17
Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di
atas,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Desa Kerjasan
menjadi Kelurahan Kerjasan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur Perubahan Desa Kerjasan menjadi Kelurahan Kerjasan adalah tindakan
mengubah Desa Kerjasan menjadi Kelurahan Kerjasan yang didasarkan atas
persyaratan yang ditentukan dengan memperhatikan kondisi sosial budaya
masyarakat Desa Kerjasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Operasional Angkutan Barang
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang dilaksanakan denan prinsif yang seluas-luasnya , nyata dan bertanggung jawab memberikan kewenangan kepada daerah untuk melaksanakan pemungutan izin operasional angkutan barang ;
bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah , dan meningkatkan pendapatan asli daerah perlu pengaturan izin operasional angkutan barang di Kabupaten Kapuas
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1995 , Undang - undang Nomor 47 Tahun Prp Tahun 1960 , Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang - undang Nomor 14 Tahun 1992 , Undang - undang 18 Tahun 1997 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000 , Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 , Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Nama, Objek Dan Retribusi, BAB III Golongan Retribusi, BAB IV Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa, BAB V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, BAB VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, BAB VII Wikayah Pemungutan, BAB VIII Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, BAB IX Tata Cara Pemungutan, BAB X Sanksi Administrasi, BAB XI Tata Cara Pembayaran, BAB XII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebanan Retribusi, BAB XIII Kedaluarsa Penagihan, BAB XIV Ketentuan Pidana, BAB XV Penyidikan, BAB XVI Pengawasan, BAB XVII Ketentuan Peralihan, BAB Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat