jabatan fungsional - pengawasan kemetrologian - angka kreditnya
2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 13, BN 2015 (461): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 37 PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 10 Tahun 1987; PP Nomor 2 Tahun 1989; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000; PP Nomor 98 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; dan Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
pedoman - tim penilai - tata cara - penilaian angka kredit - jabatan fungsional widyaiswara
2016
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 13, BN 2016 (1982): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara belum mengatur secara rinci atas ketentuan mengenai tata kerja tim penilai angka kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara dan tata cara penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara sehingga dipandang perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar huum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 99 Tahun 2000; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014; dan Perka LAN Nomor 26 Tahun 2015.
Pedoman Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Pedoman dipergunakan sebagai acuan dalam Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara di unit yang membidangi pendidikan dan pelatihan atau unit yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 13, BN.2021/No.405, jdih.menpan.go.id : 48 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Apoteker
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang di
bidang praktik kefarmasian, serta untuk meningkatkan
kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional
Apoteker;
b. bahwa ketentuan jabatan fungsional yang diatur dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tahun 2008 tentang
Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional
Apoteker;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Ketentuan umum; Kedudukan, tanggung jawab dan klasifikasi/rumpun jabatan; Kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, dan uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Apoteker; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Tugas instansi pembina; organisasi profesi; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/07/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker
dan Angka Kreditnya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengisi jabatan pelaksana di lingkungan
instansi Pemerintah yang memerlukan keseragaman Nomenklatur
Jabatan Pelaksana, kualifikasi Pendidikan, dan tugas jabatan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil
DiLingkungan Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan
Wali Kota Nomor 56 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan
Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kota Depok;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penamaan jabatan pelaksana
baru selama 5 (lima) tahun ke depan, Peraturan Wali Kota
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Terdiri dari 7 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, jabatan pelaksana, nomenklatur jabatan pelaksana, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
mengatur mengenai nomenklatur jabatan pelaksana bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kota depok
132 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung penyelenggaraan manajemen
Pegawai Negeri Sipil yang akuntabel, kompeten dan
professional serta sesuai kebutuhan organisasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan
dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu mengatur dan
menetapkan nomenklatur jabatan pelaksana bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan;
b. bahwa Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun
2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Uraian Tugas Jabatan
Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan
Tahun 2018 Nomor 8), sudah tidak sesuai sehingga
perlu disusun kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Uraian Tugas Jabatan
Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, nama dan uraian tugas jabatan pelaksana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
130 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 13, BN.2016/NO 1270, PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56
ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka
pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan,
ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis
kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah
Kabupaten Wakatobi diperlukan Analisis Jabatan
dan Analisis Beban Kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja pada Dinas Pariwisata
Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahuri 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Analisis Jabatan;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
tentang Pedoman Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1273);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEGUNAAN
BAB IV
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V
KEWENANGAN
BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2018
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Wonosobo No. 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencalonan, Pengangkatan Dan
Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 10
ayat (9), Pasal 12 ayat (5), Pasal 15, Pasal 18 ayat (3), Pasal 24
ayat (2) dan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4
Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur petunjuk pelaksanaan pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam
penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa,
dan unsur pendukung Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang
diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo Nomor
27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencalonan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa
111 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat