nomenklatur-jabatan-urjab-pns
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/ No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna mendukung penyelenggaraan manajemen
Pegawai Negeri Sipil yang akuntabel, kompeten dan
professional serta sesuai kebutuhan organisasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan
dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu mengatur dan
menetapkan nomenklatur jabatan pelaksana bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan;
b. bahwa Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun
2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Uraian Tugas Jabatan
Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan
Tahun 2018 Nomor 8), sudah tidak sesuai sehingga
perlu disusun kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Uraian Tugas Jabatan
Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, nama dan uraian tugas jabatan pelaksana dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
- 130 hlm
|