Kehutanan dan Perkebunan - Sistem Pengendalian Intern
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
ABSTRAK:
bahwa kerusakan ekosistem lingkungan diantaranya disebabkan olah terbakarnya hutan dan lahan sehingga perlu upaya pencegahan terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
bahwa pelaku usaha dan masyarakat yang berkaitan dengan penggunaan lokasi hutan baik dari kawasan maupun luar kawasan agar sedini mungkin merubah pola penggunaan lahan hutan dengan tdak melakukan cara pembakaran untuk pembersihan lahannya;
bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, perlu adanya Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c diatas, maka perlu menetapkan suatu Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 39 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 4 Tahun 2001, PP No. 44 Tahun 2004, PP No. 45 Tahun 2004, PP No.184 Tahun 2016, Inpres RI No. 16 Tahun 2011, Kepmendagri No 131 Tahun 2003, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 5 Tahun 2017, Perbup Limapuluh Kota No. 30 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Tujuan dan Sasaran;
3. Ruang Lingkup;
4. Pencegahan dan Pengendalian;
5. Pembersihan Lahan (Land Clearing);
6. Pemadaman;
7. Penanganan Pasca Kebakaran / Pemulihan;
8. Peningkatan Kesadaran Masyarakat;
9. Pembinaan Dan Pengawasan;
10. Penganggaran;
11. Ketentuan Sanksi;
12. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN GUBERNUR NOMOR 98 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH KETAPANG SELATAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat telah dibentuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang kehutanan telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Ketapang Selatan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2017;
Bahwa dalam rangka optimalisasi dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan, perlu menambahkan fungsi pengelolaan ekosistem lahan basah dan perbenihan tanaman hutan ke dalam tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 25 Tahun 1956, UU No 41 Tahun 1999, UU No 33 Tahun 2004, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 44 Tahun 2004, PP No 6 Tahun 2007, PP No 18 Tahun 2016, Permenhut Nomor P/6/Menhut-II/2019, Permendagri No 12 Tahun 2017, Perda No 8 Tahun 2016, Pergub No 63 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Ketapang Selatan Provinsi Kalimantan Barat diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambah 8 (delapan) angka baru yakni angka 9, 10, 11, 12, 16, 17, 18, dan angka 19; Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6); Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf i, Ketentuan Pasal 14 diubah dan ditambah 2 (dua) yakni huruf h dan huruf i; Ketentuan Pasal 23 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
Pergub ini terdiri dari 7 hlm peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemenntahan Daerah dan UndangUndang
Nomor
16
Tahun
2006
tentang
Sistem
Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan khususnya pasal 13 ayat
(2) dan pasal 8 ayat (2) huruf b, maka diperlukan pembentukan
Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa pembentukan Badan Koordinasi Penyutuhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
sebagaimana di maksud di atas adalah dalam rangka melakukan
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, optimalisasi, partisipasi dan
advokasi masyarakat lintas sektoral dan memfasilitasi
pengembangan Kelembagaan dan Forum masyarakat pelaku
usaha dan membeikan umpan balik kepada Pemerintah Daerah
di sektor Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud point
a dan b di atas, maka perlu dibentuk Badan Koordinasi Penyuluh
Pertanian, Peikanan, dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peratuan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara RI Tahun 1964 No.94 TLN Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negaa Tahun 1974 Nomor 55T.L.N. Nomor
3041) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, TLN
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman;
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peratuan Perundang-undangan (Lembaan Negaa RI Tahun 2004
Nomor 53, TLN Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daeah
(Lembaan Negaa RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemenntahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
RI Tahun 2005 Nomor 108, TLN Nomor 4548);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penmbangan
Keuangan antaa Pemerintah Pusatdan Daerah (Lembaran Negara
RI Tahun 2004 Nomor 126);
14. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
15. Peatuan Pemenntah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonom
(Lembaan Negaa Ri Tahun 2000 No.54TLN. No.3952);
16. Peratuan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor 5 Tahun 2000
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Sulawesi
Tenggaa yang telah bebeapa kali mengalami perubahan teakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004;
17. Keputusan Gubemur Sulawesi Tenggaa Nomor 133 Tahun 2001
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Provinsi
Sulawesi Tenggara;
18. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 139 Tahun 2001
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kehutanan Provinsi
Sulawesi Tenggara;
19. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggaa Nomor 140 Tahun 2001
tentang Penjabaan Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Peikanan
Provinsi Sulawesi Tenggara
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV ORGANISASI
BAB VI PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2006.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;
b. bahwa sesuai dengan surat direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Nomor s-174/PK/2021 Perhitungan Alokasi DBHCH TA 2022, bahwa perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022;
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 11 Tahun 1995, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Provinsi Jateng Nomor 1 Tahun 2008, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, permenkeu Nomor 165/PMK.07/2012, Permenkeu Nomor 139/PMK.07/2019 dan Permekeu Nomor 206/PMK.07/2020
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang komposisi DBH Hasil tembakau, bobot dan variablenya, pembagian, karakteristik, penggunaan dan tugas sekretariat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit, Pemerintah perlu mengatur dan menetapkan jenis dana bagi hasil lainnya berupa bagi hasil perkebunan sawit.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2022.
PP ini mengatur mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. DBH Sawit merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari penerimaan negara atas: 1) bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar; dan 2) pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor. Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
Pagu DBH Sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% (empat persen) dari penerimaan negara yang dibagikan kepada: 1) provinsi yang bersangkutan sebesar 20% (dua puluh persen); 2) kabupaten/kota penghasil sebesar 60% (enam puluh persen); dan 3) kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20% (dua puluh persen).
Kehutanan dan Perkebunan;Pajak dan Retribusi Daerah
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2012/NO.38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Jasa Usaha Pada Taman Hutan Raya Sultan Adam
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dipandang perlu mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Jasa Usaha pada Taman Hutan Raya Sultan Adam ;bahwa Taman Hutan Raya Sultan Adam merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang perlu dikelola dan kewenangan pengelolaannya telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Jasa Usaha Pada Taman Hutan Raya Sultan Adam.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012;Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Jasa Usaha Pada Taman Hutan Raya Sultan Adam dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, subjek dan Penggolongan Retribusi;Dasar Pengenaan Retribusi;Penyetoran retribusi;Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, dan Masa Retribusi;Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemanfaatan Lahan Dalam Kawasan Tahura;Baiaya Operasional;sanksi Administrasi;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2012.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 38 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk tertibnya industri pengolahan kayu di Kabupaten Pemalang maka perlu mengatur tata cara penerbitan izin usaha industri primer hasil hutan kayu di Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu di Kabupaten Pemalang;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35 / Menhut – II / 2008 jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9 / Menhut – II / 2008; Keputusan Gubenur Jawa Tengah Tanggal 22 Agustus 2008 Nomor 522.36 / 35 / 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 82 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan
Bab III Tata Cara Permohonan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
Bab IV Tata Cara Penerbitan IUIPHHK Kapasitas Sampai Dengan 2.000 M3/Tahun
Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
Bab VI Syarat-Syarat Izin Dicabut
Bab VII Tata Cara Pencabutan Izin
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 99 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH KETAPANG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat telah dibentuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang kehutanan telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Ketapang Utara berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2017;
Bahwa dalam rangka optimalisasi dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan, perlu menambahkan fungsi pengelolaan ekosistem lahan basah dan perbenihan tanaman hutan ke dalam tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 25 Tahun 1956, UU No 41 Tahun 1999, UU No 33 Tahun 2004, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 44 Tahun 2004, PP No 6 Tahun 2007, PP No 18 Tahun 2016, Permenhut Nomor P/6/Menhut-II/2019, Permendagri No 12 Tahun 2017, Perda No 8 Tahun 2016, Pergub No 63 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Ketapang Utara Provinsi Kalimantan Barat diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambah 8 (delapan) angka baru yakni angka 9, 10, 11, 12, 16, 17, 18, dan angka 19; Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6); Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf i, Ketentuan Pasal 14 diubah dan ditambah 2 (dua) yakni huruf h dan huruf i; Ketentuan Pasal 23 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Perkebunan XVIII
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 1974.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat