PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2014
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2014 TENTANG INTEGRASI JAMINAN KESEHATAN SUMATERA BARAT SAKATO KE DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat peserta program jaminan kesehatan Sumatera Barat Sakato telah dilakukan sharing dana antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato ke dalam Jaminan Kesehatan ANsional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
b. bahwa dengan beralihnya beberapa urusan yang merupakan kewenangan kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi yang mengakibatkan kemampuan keuangan daerah terbatas, maka sharing dana jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perli melalukan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan menetapkannya dengan Peraturan Gubernur;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 195
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015
10. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat 10 Tahun 2011
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 50 tahun 2014 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan jangkauan dan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, maka mutu pelayanan perlu ditingkatkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa sebagai dasar hukum pemberian pelayanan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kesehatan
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 1992, UU Nomor 18 Tahun 1997, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 25 Tahun 2000 dan PP Nomor 66 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi, pusat kesehatan masyarakat, BP 4/BKP4M, Ambulance, pengelolaan obat-obatan dan alat kesehatan, tata tertib rawat inap, pengelolaan pendapatan, pembebasan dan keringanan biaya, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
41 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2015
blud - PENGGUNAAN DANA PENDAPATAN YANG BERSUMBER DARI JASA LAYANAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Dana Pendapatan Yang Bersumber Dari Jasa Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatan kualitas dan kinerja
pelayanan pada Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru
dan Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan
Pemerintah Kota Tegal dalam penyelenggaraan praktik
bisnis yang sehat dan transparan diperlukan
pengelolaan dana pendapatan yang bersumber dari jasa
layanan Badan Layanan Umum Daerah Balai
Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Puskesmas di
lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa dengan ditetapkannya Balai Pengobatan Penyakit
Paru-Paru dan Puskesmas di lingkungan Pemerintah
Kota Tegal sebagai unit kerja yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
perlu mengatur tentang penggunaan dana pendapatan
yang bersumber dari jasa layanan pada Badan Layanan
Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru
dan Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Tegal tentang Pemanfaatan
Penggunaan Dana Pendapatan Pelayanan Bersumber
dari Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah
Puskesmas dan Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru
Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pendapatan, alokasi jasa layanan, penggunaan dana jasa layanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Berkah Dan Unit Pelayanan Sarana Kesehatan Di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 77 Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan pengaturan tentang alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1996; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab.Pandeglang No 10 Tahun 2007; Perda No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Pandeglang No 6 Tahun 2008; KepMenKes No 582/Menkes/SK/VI/1997; Perbup Pandeglang No 14 Tahun 2008; Perbup Pandeglang No 19 Tahun 2008; Perbup Pandeglang No 7 Tahun 2011.
1. Ketentuan Umum; 2.Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan; 3.Penatausahaan, Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Jasa Pelayanan Kesehatan; 4.Pembinaan dan Pengawasan; 5.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, JDIH Pemprov Lampung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, keselamatan masyarakat, keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sisoal budaya masyarakat di daerah dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019;diperlukan upaya yg terpadu dlm peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi di daerah dgn melibatkan peran aktif masyarakat;pemerintah bertanggung jawab melakukan pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkan berdasarkan Pasal 152 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Pasal 18 UUD 1945;UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; PP No.40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; PP No. 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu; Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pandemi Covid-19 merupakan wabah yang menjangkiti banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Sehingga dibutuhkan penerapan protokol kesehatan yang merupakan langkah-langkah dan tata cara penanganan kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus covid-19. Pengaturan adaptasi kebiasaan baru dlm pencegahan dan pengendalian Covid-19 berasaskan perikemanusiaan, manfaat, keadilan, perlindungan, keterbukaan, keterpaduan, kesadaran hukum, partisipasi masyarakat dan kepastian hukum. Perda ini bertujuan untuk mengatur urusan pemerintahan di daerah dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yg manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota dan penggunaan sumber dayanya lebih efesien dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
51
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa mewujudkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya merupakan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai bagian dari hak asasi manusia yang perlu dipenuhi secara adil dan beradab demi tercapainya kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat; bahwa sebagai upaya mewujudkan pemenuhan hak atas derajat Kesehatan yang setinggi tingginya maka perlu adanya intervensi terhadap permasalahan Kesehatan di Kabupaten Sikka melalui Sistem Kesehatan Daerah yang holistik integratif; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan hak atas derajat kesehatan yang setinggi-tingginya secara adil dan beradap, serta dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Sistem Kesehatan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 68 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Sistem Kesehatan Daerah; III. Subsistem Manajemen Regulasi dan Informasi Kesehatan; IV. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan; V. Subsistem Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan; VI. Subsistem Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; VII. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat; VIII. Subsistem Pembiayaan Kesehatan; IX. Subsistem Upaya Kesehatan; X. Ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
PERBUP Kab. Kendal No. 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 89 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kuota Daerah (Jamkesmasda) Kabupaten Kendal Peraturan Bupati Kendal Nomor 89 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kuota Daerah (Jamkesmasda) Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 89 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kuota Daerah (Jamkesmasda) Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada
peserta program jaminan kesehatan masyarakat kouta daerah (JAMKESMASDA), efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, dipandang perlu menyempurnakan penyeienggaraan program jaminan pernel iharaan kesehatan bagi masyarakat miskin Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan pertimbanqan sebaqaimana dimaksud da!am huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kendal tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 89 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kuota Daerah (JAMKESMASDA) Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 T ahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan l\4enteri Kesehatan Nomor 286/l\4ENKES/SKM/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendai Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Oaerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Bupati Kendal Nomor 89 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 89 Tahun 2008 tentang Pedoman Jaminan Kesehatan Masyarakat Kuota Daerah (JAMKESMASDA) Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2011.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 89 Tahun 2008 diubah
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah
satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan
kesehatan agar dapat tercapai derajat kesehatan yang
setingi-tingginya, pembangunan kesehatan di Kabupaten
Jeneponto perlu dilakukan secara terpadu, terintegrasi,
sinergi, dan holistik dengan memadukan berbagai upaya dari
pemangku kepentingan baik oleh masyarakat, swasta
maupun Pemerintah Daerah dalam suatu Sistem Kesehatan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional, pelaksana Sistem Kesehatan Nasional
adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama
masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822),;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984
tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32731;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Republik
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5256]l;
1 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2074
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5494);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014
tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5571);
14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kati terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014
tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5612);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3637);
SKD diselenggarakan berdasarkan asas :
a. Peri kemanusiaan;
b. Keseimbangan;
c. Manfaat;
d. Perlindungan;
e. Penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
f. Keadilan; dan
g. Gender dan non diskriminatif.
Ruang lingkup SKD terdiri dari :
a. Upaya Kesehatan;
b. Pembiayaan kesehatan;
c. Sumber Daya Manusia Kesehatan;
d. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan;
e. Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan;
f. Pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
34 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat