Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006

Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi, pusat kesehatan masyarakat, BP 4/BKP4M, Ambulance, pengelolaan obat-obatan dan alat kesehatan, tata tertib rawat inap, pengelolaan pendapatan, pembebasan dan keringanan biaya, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
20 April 2006
Tanggal Pengundangan
20 April 2006
Tanggal Berlaku
20 April 2006
Sumber
LD.2006/No.3
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 287 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan