Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi, pusat kesehatan masyarakat, BP 4/BKP4M, Ambulance, pengelolaan obat-obatan dan alat kesehatan, tata tertib rawat inap, pengelolaan pendapatan, pembebasan dan keringanan biaya, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat