Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2011

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 89 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kuota Daerah (Jamkesmasda) Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendai Nomor 89 Tahun 2008 tentang Pedoman Jaminan Kesehatan Masyarakat Kuota Daerah (JAMKESMASDA) Kabupaten Kendal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 89 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kuota Daerah (Jamkesmasda) Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
05 September 2011
Tanggal Berlaku
05 September 2011
Sumber
BD.2011/No.23
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 89 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kuota Daerah (Jamkesmasda) Kabupaten Kendal
    Peraturan Bupati Kendal Nomor 89 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kuota Daerah (Jamkesmasda) Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan