Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Diubah dengan :
PP No. 44 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
PP No. 11 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
PP No. 17 Tahun 1975 tentang Perubahan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
Mencabut :
PP No. 23 Tahun 1969 tentang Perubahan Dalam Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota-Anggota Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi
Permendikbud No. 46 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Mencabut :
Permendikbud No. 13 Tahun 2012 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 15, BN.2016/No.676, jdih.kemdikbud.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 15 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan perangkat daerah, perlu
menciptakan tertib administrasi dan kelancaran
penatausahaan keuangan Belanja Bunga, Subsidi, Hibah,
Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak
Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5
sampai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah Provinsi Jawa Timur;
Dengan Peraturan Gubernur ini, sebagian atau seluruh
kekuasaan Gubernur Jawa Timur sebagai pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah dilimpahkan kepada:
a. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur selaku Koordinator
Pengelola Keuangan Daerah;
b. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Provinsi Jawa Timur selaku Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah (PPKD) bidang keuangan dan aset;
c. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur selaku
PPKD bidang pajak daerah;
d. Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur selaku Pejabat Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Keputusan Gubernur
Jawa Timur Nomor 188/102/KPTS/013/2011 tentang
Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi
Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2018
Pendelegesian Wewenang Di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegesian Wewenang Di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Pelayanan Satu Pintu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. OKI.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.28 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.45 Tahun 2008, PP No.96 Tahun 2012, Perpres No.97 Tahun 2014, Perpres No.98 Tahun 2014, Perpres No.91 Tahun 2017, Permendagri No.100 Tahun 2016, Permendagri No.55 Tahun 2017, Permendagri No.138 Tahun 2017, dan Perda Kab.OKI No,2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pendelegasian wewenang, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut : Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2017 Nomor 2).
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 15 Tahun 2017
PERBUP Kab. Lahat No. 33 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN SELURUH KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN Dl BIDANG PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik hususnya di bidang perizinan, dipandang perlu melimpahkan sebagian kewenangan di bidang perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; KepmenPAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2016; Perbup No. 60 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan di bidang perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat. Diatur tentang jenis-jenis perizinan yang dilimpahkan, kewenangan tersebut meliputi penerbitan, penandatanganan dan penarikan retribusi, jenis-jenis perizinan tertentu yang harus mendapat persetujuan bupati terlebih dahulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Lahat dan Keputusan Bupati Lahat Nomor 5035/406/BPPT & PMD/2012 Tentang Pendelegasian
Wewenang Pemberian Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Lahat
Penambahan dan atau pengurangan Jenis - Jenis Perizinan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Tim kerja teknis di bawah koordinasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Lahat ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen
Nomor 85 Tahun 2011 tentang Pelimpahan
Sebagian Wewenang Bupati Sragen Kepada Camat
di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Sragen Nomor 85 Tahun
2011 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang
Bupati Sragen kepada Camat di Kabupaten Sragen
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen
Nomor 85 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan
Sebagian Wewenang Bupati Sragen Kepada Camat
Di Kabupaten Sragen
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan huruf c pada Pasal 2, penyisipan Pasal 5A, perubahan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 85 Tahun 2011 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT UNTUK PEMELIHARAAN LAMPU PENERANGAN JALAN UMUM DAN TAMAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Untuk Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum Dan Taman
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi Penyelenggaraan pemerintah sekaligus peningkatan pelayanan publik dan reformasi birokrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat untuk Pemeliharaan Lampu Jalan Umum dan Taman.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.36 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2005; PP No0.19 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.4 Tahun 2010; PERBUP SERDANG BEDAGAI No.38 Tahun 2016 DAN PERBUP SERDANG BEDAGAI No.43 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelimpahan sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat untuk Pemeliharaan Lampu Jalan Umum dan Taman dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelimpahan Kewenangan, Pelaksanaan, Pembinaan,monitoring dan evaluasi, Pembiayaan, Pelaporan, Penarikan Urusan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 15 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PULAU MOROTAI NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH TENTANG DISPOSISI PENCAIRAN ANGGARAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang Disposisi Pencairan Anggaran
ABSTRAK:
untuk kepentingan perangkat daerah dan manajerial dalam rangka memperpendek rentang kendali dalam pelayanan bidang keuangan, maka perlu diatur kembali dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pulai Morotai Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah tentang Disposisi Pencairan Anggaran.
UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pulai Morotai Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah tentang Disposisi Pencairan Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat