Peraturan Menteri Perindustrian NO. 7, BN.2024 (86)/19 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Katup
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri katup
nasional dan peningkatan kualitas katup serta untuk
meningkatkan penggunaan katup dari dalam negeri
sebagai barang modal, bahan baku dan/atau bahan
penolong untuk keperluan industri, serta barang
konsumsi, dan komoditas selain yang digunakan
sebagai barang modal, bahan baku dan/atau bahan
penolong untuk keperluan industri, perlu mengatur
ketetuan mengenai pemberian pertimbangan teknis
atas impor komoditas dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan
Pertimbangan Teknis Impor Katup;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, pelaporan dan pengawasan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
19 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 6, BN.2024 (85)/25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri produk
elektronik nasional dan peningkatan kualitas produk
elektronik serta untuk meningkatkan penggunaan produk
elektronik dari dalam negeri sebagai barang modal, bahan
baku dan/ atau bahan penolong untuk keperluan industri,
serta barang konsumsi, dan komoditas selain yang
digunakan sebagai barang modal, bahan baku darr/atau
bahan penolong untuk keperluan industri, perlu mengatur
ketentuan mengenai pemberian pertimbangan teknis atas
impor komoditas dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan
Teknis Impor Produk Elektronik;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, pelaporan dan pengawasan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Verifikasi Kemampuan Industri dalam Rangka
Kebutuhan dan Pasokan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 5, BN.2024 (84)/25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas Dan Alas Kaki
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran dan ketersediaan tekstil dan produk tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri dalam
menunjang proses produksi dan untuk menjaga stabilitas
serta meningkatkan penggunaan tekstil, produk tekstil,
tas, dan alas kaki dalam negeri, perlu mengatur
ketentuan mengenai pertimbangan teknis atas impor
komoditas dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan
Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas,
dan Alas Kaki;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, verifikasi kemampuan industri dan verifikasi importir umum, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024.
Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Verifikasi Kemampuan Industri dalam Rangka
Kebutuhan dan Pasokan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
160 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 4, BN.2024 (65)/21 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri produk obat
tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan
perbekalan kesehatan rumah tangga nasional dan
peningkatan kualitas produk obat tradisional, suplemen
kesehatan, kosmetik, dan perbekalan kesehatan rumah
tangga serta meningkatkan penggunaan produk obat
tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan
perbekalan kesehatan rumah tangga dari dalam negeri
sebagai barang konsumsi, perlu mengatur ketentuan
mengenai pemberian pertimbangan teknis atas impor
komoditas dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan
Teknis Impor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan,
Kosmetik, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
21 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 3, BN.2024 (51)/25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Mekanisme Kerja Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik di Kementerian
Perindustrian, perlu dilakukan penyederhanaan
birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi,
penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun
mekanisme kerja sebagai acuan dalam pengaturan alur
pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Kementerian Perindustrian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang
Mekanisme Kerja di Lingkungan Kementerian
Perindustrian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, mekanisme kerja dan tim kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 2, BN.2024 (45)/12 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah Dan Aneka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja
unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat
Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka yang
lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna,
perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja
unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat
Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit
pelaksana teknis di lingkungan Direktorat J enderal
Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana
dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 290 ayat (3) Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis di Lingkungan Direktorat J enderal Industri
Kecil, Menengah, dan Aneka;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, balai pemberdayaan industri persepatuan Indonesia, balai pemberdayaan industri fesyen dan kriya, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2024.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2022 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 1, BN.2024 (7)/ 52 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan Dan Produk Turunannya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri baja nasional
dan peningkatan kualitas produk baja dalam negeri yang
menggunakan besi atau baja, baja paduan, dan produk
turunannya serta untuk meningkatkan penggunaan besi
atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dari
dalam negeri sebagai barang modal, bahan baku danj'atau
bahan penolong untuk keperluan industri, serta barang
konsumsi, dan komoditas selain yang digunakan sebagai
barang modal, bahan baku danl atau bahan penolong
untuk keperluan industri, perlu mengatur ketentuan
mengenai pemberian pertimbangan teknis atas impor
komoditas dimaksud;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun
2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja,
Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 4 Tahun 2021 ten tang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1
Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau
Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan
Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan,
dan Produk Turunannya;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, pelaporan dan pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
52 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 6, BN.2024 (757)/9 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pendanaan Inovatif dalam Rangka Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pendanaan
Inovatif dalam Rangka Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, skema pendanaan inovatif, sumber, penerima dan kriteria penerima pendanaan inovatif, pemanfaatan pendanaan inovatif, unit pelaksanaan pendanaan inovatif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
9 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 5, BN.2024 (715)/39 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional secara profesional,
tertib, aman, dan lancar, perlu disusun pedoman
penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
b. bahwa penyelenggaraan keprotokolan untuk pelaksanaan
tugas pelayanan kepada Menteri dan pimpinan di
lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang
Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Keprotokolan, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan keprotokolan, tata tempat, tata upacara, tatab penghormatan, penerimaan tamu dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
39 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 4, BN.2024 (666)/18 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomro 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempertegas komitmen Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan jajarannya untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan intern di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dan untuk menyelaraskan visi Inspektorat Utama dengan visi yang tercantum dalam Rencana Strategis Inspektorat Utama Tahun 2020-2024, penyempurnaan koridor kegiatan konsultansi, serta perubahan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengawasan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu tentang ketentuan umum dan lampiran peraturan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional diubah sebagian
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat