Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, skema pendanaan inovatif, sumber, penerima dan kriteria penerima pendanaan inovatif, pemanfaatan pendanaan inovatif, unit pelaksanaan pendanaan inovatif dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat