Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2005 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka acara kenegaraan atau acara
resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
meliputi aturan mengenai tata tempat, tata
upacara dan tata penghormatan, di pandang perlu
ditetapkan Kedudukan Protokoler Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Temanggung. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 4 Tahun 1994 tentang Kedudukan
Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD
Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai lagi. bahwa untuk hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu diatur Kedudukan Protokoler Pimpinan
Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dengan
Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler
dalam acara resmi. Tata tempat dalam melakukan sebuah rapat atau acara tertentu oleh DPRD dan Bupati/Wakil Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1994 tentang Kedudukan
Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten
Temanggung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlm beserta penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2009
PERWALI Kota Cimahi No. 6 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2009 Masa Transisi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu mentapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU NO 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan daerah ini diundangkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peratur ketentuan Peraturan Daerah ini.
Terdiri dari 121 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2021
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - patriot
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2021/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum TIrta Patriot
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat Dan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air Dan untuk meningkatkan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 maka perlu menetapkan Perda tentang PUD Air Minum Tirta Patriot.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Dan Tempat Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Dan Pegawai Perumda Tirta Patriot, Satuan Pengawas Intern, Perencanaan, Operasional, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Tirta Patriot, Penetapan Penggunaan Laba, Pelaporan, Pembubaran, Pembinaan Pengawasan Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
42 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Kemitraan Publikasi Melalui Media Massa di Lingkungan Pemerintah Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 55 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan Instansi Pemerintah dan dalam rangka upaya desiminasi inforrnasi publik pemerintah Kabupaten Banyuasin antara lain perlu dilakukan kerjasama publikasi dengan media cetak, media elektronik dan media siber;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2002; UU No 40 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 55 Tahun 2011; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No: 17 /PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No: 07 /PER/M.KOMINFO/6/2010; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) No 9 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Kemitraan Publikasi Melalui Media Massa di Lingkungan Pemerintah Kab. Banyuasin, Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan yang selanjutnya disebut SPKK adalah surat perjanjian secara tertulis oleh pemerintah daerah dan Badan Hukum/Perusahaan Pers dalam rangka kerjasama yang berisi peraturan-peraturan secara garis besar mengenai urusan yang dikerjasamakan, bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan jenis kerja sama, persyaratan dan kualifikasi teknis, kerja sama kemitraan publikasi media, tata taca pelaksanaan kerjasama, tim verifikasi, penerbitan dan pembayaran, berakhirnya perjanjian kerja sama, etika kerja sama, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
20 hlm, Lampiran : 27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah dan Lagu Mars Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur, dipandang perlu memiliki Lambang Daerah dan Lagu Mars sebagai simbol identitas
daerah dan jati diri yang merupakan perekat persatuan seluruh lapisan
masyarakat Kabupaten Luwu Timur sebagai bagian integral dari Negara
b. Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas dan berdasarkan hasil keputusan panitia sayembara yang dituangkan dalam Keputusan Bupati
Luwu Timur Nomor 72 Tahun 2003 tentang pemenang lomba sayembara
lambang daerah dan lagu mars Kabupaten Luwu Timur, perlu menetapkan lambang daerah dan lagu mars Kabupaten Luwu Timur
dengan Peraturan Daerah.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437);
4.
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk
Produk-produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 1972 tentang Lambang Daerah.
PERATURAN DAERAH TENTANG LAMBANG DAERAH DAN LAGU MARS KABUPATEN LUWU TIMUR.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. b. Bupati adalah Bupati Luwu Timur
c. Pemerintah kabupaten adalah bupati beserta Perangkat Daerah Kabupaten lainnya sebagai
Badan Eksekutif Kabupaten.
d. Lambang daerah adalah Labang Daerah Kabupaten Luwu Timur. e. Lagu Mars adalah Lagu Mars Kabupaten Luwu Timur;
BAB II
DASAR DAN TUJUAN LAMBANG DAERAH DAN LAGU MARS Pasal 2
(1) Lambang Daerah dan Lagu mars Kabupaten Luwu Timur berdasarkan Pnacasila dan
Undang-Undang Dasar1945.
(2) Tujuan Lambang Daerah dan Lagu Mars adalah :
a. Untuk memberikan simbol identitas daerah, baik untuk kepaduan administrasi maupun atribut aparat dan masyarakat atau hal-hal yang memerlukan simbol identitas daerah.
b. Untuk mengembangkan partisipasi dan imajinasi yang tertuang dalam simbol identitas,
guna memberikan semangat dan motivasi bagi Aparat Pemerintah Kabupaten dan masyarakat dalam penyelenggaraan tugas pemerintah, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan.
c. Sebagai gambaran karakteristik yang bersumber pada ciri khas daerah dalam bentuk simbol latar belakang sejarah, budaya dan bahasa serta estetika.
BAB III
BENTUK DAN MAKNA LAMBANG DAERAH DAN LAGU MARS Pasal 3
Bentuk dan Gambar Lambang Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Ini.
Pasal 4
Lagu Mars adalah sebagaimana tercantum pada lampiran 2 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
Lambang daerah menggambarkan unsur – unsur yang terdiri dari : (1) Makna gambar
a. Bintang Lima melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai wujud dari Falsafah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Payung (Ammakuasang) melambangkan sifat mengayomi, melindungi kehidupan masyarakatnya.
c. Kobaran api, melambangkan semangat kejuangan dengan kobaran jiwa yang tidak
mengenal mati sebelum memberi cahaya, membuktikan bahwa Luwu Timur dapat memberikan kehidupan yang terbaik untuk rakyatnya.
d. Gunung, bermakna lebih tinggi menampakkan bentuk yang lebih jelas seperti halnya Luwu Timur dalam memberikan program pembangunan, memiliki visi dan misi yang jelas dengan penuh komitmen, dan juga merupakan simbol dari kekayaan sumber
daya alam yang dimiliki yang merupakan cadangan devisa dan sumber pendanaan pembangunan wilayah Luwu Timur menuju daerah yang dapat mensejahterakan seluruh masyarakatnya.
e. Pabrik, melambangkan bahwa Luwu Timur kedepan merupakan Daerah Industri yang berbasis pada potensi kelokalan dengan tetap mempertahankan kwalitas lingkungann hidup sehingga sumber daya alam tetap dapat diwariskan untuk generasi selanjutnya.
f. Air, bermakna suci dan mensucikan. Air memiliki sifat tawaddu, mencari titik terendah namun manusia selalu menempatkan di tempat yang suci. Selain itu merupakan simbol daerah maritim Luwu Timur juga memiliki 3 (tiga) danau yakni :Danau Matano,
Danau Towuti dan Danau Mahalona.
g. Welenrengnge, merupakan pohon kehidupan dan kesuburan serta keseimbangan
Makro Kosmos dan Mikro Kosmos sehingga terjadi keterikatan, kerukunan, kedamaian antara seluruh masyarakat dengan pemimpinnya dan Walenrengnge secara historis
erat kaitannya denan Legenda Sawerigading.
h. Padi, melambangkan kesejahteraan, yang menggambarkan bahwa Luwu Timur dapat mengembangkan pembangunan dari hasil alamnya yang melimpah.
i. Labungawaru, merupakan salah satu keris pusaka kerajaan Luwu yang mempunyai
fungsi dan posiis yang sangat penting bagi seorang raja yang memerintah kerajaan
Luwu yang mencerminkan keberanian, kesatria, kegigihan, ketegasan, keteguhan dan siri’.
j. Sayap burung Lagaruda, merupakan perwujudan semangat untuk menggapai dan
mencapai cita-cita serta perlambang dinamisasi kehidupan masyarakat Luwu Timur.
k. Wadah Gambar berbentuk perisai adalah simbol perjuangan, kepahlawanan dan perdamaian.
(2) Makna Sandi a. Padi
12 biji padi kiri dan kanan merupakan simbol dari 12 anak suku yang pernah ada di
Kerajaan Luwu. b. Rantai
4 mata rantai yang kokoh terkait satu dengan yang lain melambnagkan Luwu yang
telah terbagi menjadi 3 Kabupaten dan satu kota merupakan satu kesatuan Wija To
Luwu.
c. Tiga gemlombang air merupakan tanggal peresmian Kabupaten Luwu Timur
(tanggal 3).
d. Jumlah bulu pada sayap burung masing – masing lima melambangkan bulan peresmian Kabupaten Luwu Timur (Bulan Lima)
e. Pabrik terdiri dari tiga bangunan melambangkan tahun peresmian Kabupaten Luwu
Timur (Tahun 2003).
(2) Makna Warna
a. Hijau Tua melambangkan kematangan berpikir, bertindak dan terencana. b. Hijau Muda mencerminkan nilai estetis dan dinamis.
c. Kuning Mencerminkan keberhasilan, kemuliaan dan keagungan.
d. Merah mencerminkan semangat keberanian, ketegasan dan kerelaan berkorban e. Putih mencerminkan kesucian, keikhlasan dan perdamaian.
BAB IV
PENGGUNAAN LAMBANG DEARAH DAN LAGU MARS Pasal 6
(1) Lambang Daerah digunakan Instansi, unit kerja perangkat daerah, DPRD, Kontingen Olah Raga, Kesenian, Budaya, Organisasi Kemasyarakatan ataupun kontingan lain yang mewakili daerah baik didalam maupun keluar daerah.
(2) Lambang Daerah dapat juga digunakan sebagai lencana bagi setiap pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten, Anggota DPRD, tanda penghormatan untuk tamu resmi pemerintah kabuapten serta pada gedung,kantor,sekolah, rumah jabatan, buku, spanduk, reklame dan lain-lain yang diadakan oleh pemerintah kabupaten.
(3) Tata cara penggunaan dan ukuran lambang daerah akan diatur dengan Keputusan Bupati.
Pasal 7
Lagu Mars dinyanyikan pada acara-acara resmi yang dilaksanakan baik oleh instansi pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
BAB V
PEMBUATAN LAMBANG DEARAH OLEH MASYARAKAT UMUM Pasal 8
Pembuatan Lambang Daerah oleh masyarakat umum tidak diperbolehkan kecuali setelah mendapat izin dari instansi yang berwenang.
BAB VI
L A RA N G A N Pasal 9
(1) Setiap orang, badan usaha, perkumpulan dan organisasi pemerintah atau organisasi masyarakat dilarang untukmenambah dan mnegurangi atau merubah bentuk huruf, kalimat, angka, lukisan, warna dan menggunakan tanda-tanda lain pada Lambang Daerah.
(2) Lambang Daerah tidak dapat digunakan sebagai alat propaganda politik, usaha dagang, cap dagang, kepentingan pribadi atau golongan.
BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 10
(1) Barang siapa menyalahgunakan Lambang Daerah diancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak Pidana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 11
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah kabuapten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Wewenang penyidik sebagai dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan dugaan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan
tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana.
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana.
d. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti
tersebut.
e. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana.
f. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawah sebagaimana dimaksud huruf e.
g. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana.
h. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
i. Menghentikan penyidikan.
j. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana yang dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
Pasal 13
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaga Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2005.
6
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri C No 2; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-daerah-kabupaten-tuban-nomor-1-tahun-2023-tentang-retribusi-persetujuan-bangunan-gedung-1692770655.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230921%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230921T034920Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=08eea465d204f48848d4fe90502d327de0bbf7f4fac695a82d6f544311e9fe27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka mencapai tujuan otonomi daerah yaitu meningkatkan daya saing daerah, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan saat ini tidak dapat dijadikan dasar pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, sehingga perlu diganti menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka untuk mengisi kekosongan hukum di Kabupaten Tuban terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 6 Tahun 2023;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 10 Tahun 2021;
PP No 16 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Tuban No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tuban No 11 Tahun 2021.
Dengan nama Retribusi PBG dipungut retribusi atas penerbitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung. Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 02);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri C Nomor 02) yang berkaitan dengan ketentuan Izin Mendirikan Bangunan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai PBG, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2014/No.01, TLD No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah di Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kata Palopo telah
menetapkan Pera tu ran Dae rah Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha, masih belurn
mengakomodir beberapa jenis usaha yang menjadi objek
Retribusi Jasa Usaha serta tarif Retribusi Jasa Usaha
yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kondisi ekonomi saat ini, sehingga
Peraturan Daerah Kota Palo po Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah dan ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan dalarn huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha.
I. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas dari
Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Marnasa dan Kata Palopo
di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Mengingat
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tenta.ng
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5094);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tenta.ng
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indomesia Tahun 2015
Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kota Palopo Tahun 2012 Nomor 03 Seri C Nomor
103 );
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo
Tahun 2016 Nomor 8).
PERATURAN DAERAH TENT.ANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO
NOMOR 3 TAHUN 2012 TENT.ANG RETRIBUSI
JASAUSAHA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daera.h Kota Palopo Tahun
2012 Nomor 03 Seri C Nomor 103) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
(1) Golongan retribusi ini adalah Retribusi Jasa Usaha
(2) Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut
retribusi atas pemakaian kekayaan daerah;
b. dengan nama retribusi tempat pelelangan dipungut retribusi atas
penyediaan tempat pelelangan;
c. dengan nama retribusi terminal dipungut retribusi atas
pelayanan penyediaan terminal;
d. dengan nama retribusi tempat khusus parkir dipungut retribusi
atas tempat khusus parkir;
e. dengan nama retribusi rumah potong hewan dipungut retribusi
atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan
temak;
f. dengan nama retribusi pelayanan kepelabuhanan dipungut
retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan;
g. dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olah raga dipungut
retribusi atas pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan
olahraga;
h. dengan nama retribusi penjualan produksi usaha daerah
dipungut retribusi atas penjualan produksi usaha pemerintah
daerah;
Menetapkan
2. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan satu (1) bagian yakni
bagian ketujuh A dan ditambah 2 (dua) Pasal yakni Pasal 16 A dan
Pasal 16 B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketujuh A
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Pasal 16 A
(1) Objek Retribusi Penjualan Produksi Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h adalah penjualan hasil
produksi usaha pemerintah daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN,
BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 16 B
(1) Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang
pribadi atau badan yang menikmati/membeli basil penjualan
produksi usaha Pemerintah Daerah.
(2) Wajib Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang
pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati/membeli hasil
produksi usaha Pemerintah Daerah yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran Retribusi.
3. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
Struktur dan besamya tarif retribusi pemakaian Kekayaan Daerah,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
4. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Tempat Pelelangan lkan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
5. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
Struktur dan besamya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
6. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ditetapkan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal26
Struktur dan besarnya tarif Retribusi tempat Rekreasi dan Olah Raga,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
8. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan l (satu) bagian yakni bagian
ketujuh A dan ditambahkan l (satu) Pasal yakni Pasal 26 A sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Bagian Ketujuh A
Retribusi Hasil Penjua1an Produksi Usaha Daerah
Pasal 26 A
Besarnya Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kata Palopo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melakukan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik perlu dilakukan perubahan nama batas wilayah kecamatan. Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan dapat berjalan dengan efektif apabila telah ada perubahan nama batas wilayah Kecamatan Ukar Sengan di Kabupaten Seram Bagian Timur. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan di Kabupaten Seram Bagian Timur sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah dan disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan di Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
Penjelasan 1 Hlm; Lampiran 1 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat