Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengawasan dan Penyuluhan Tera-Tera Ulang Alat Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP)
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka dimungkinkan menyusun Peraturan Daerah yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2000; Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pengawasan dan penyuluhan tera-tera ulang alat ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan tariff retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; kewajiban pemegang izin; pencabutan surat izin; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
Pasal 6 angka 49 huruf a sampai dengan huruf s Peraturan Daerah Kabupaten kolaka Nomor 1 Tahun 2001
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian pada saat ini serta dengan memperhatikan standar pelayanan yang akan diberikan kepada Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bahwa tarif retribusi dapat dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;
UU No 12 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; PP No 79 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan No KM.14 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perhubungan No 75 Tahun 2015; Perda Kota Pariaman No 13 Tahun 2017; Perda Kota Pariaman No 3 Tahun 2013; Perda Kota Pariaman No 7 Tahun 2016; Perda Kota Pariaman No 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini berisi 2 Pasal dan 1 Lampiran yaitu pada Pasal I memuat ketentuan pada Bab VI Pasal 8 dalam Perda Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Parkir Tempat Khusus Parkir diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Parkir Tempat Khusus Parkir diubah
Peraturan Walikota Kota Pariaman No 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGGUNAAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3)
dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahhan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang—
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Bagi
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah berapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157).
Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah Untuk Desa Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.9, LL KAB.SINTANG: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, diperluhkan perubahan atas beberapa tarif pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah agar sesuai dengan kemampuan wajib pajak dan perkembangan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.91 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 4, pasal 8, pasal 10, pasal 14, pasal 16, pasal 19, Pasal 20, pasal 22, pasal 25, pasal 31, pasal 36, pasal 38, pasal 48, pasal 54 Peraturan Daerah Kabupaten Sintang No 2 Tahun 2011;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri atas 12 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat, maka sarana dan prasarana kesehatan perlu dikelola secara lebih berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi pelayanan Kesehatan merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut/dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1969 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3492);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
10. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Dasar dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Penagihan
Bab XII Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa
Bab XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIV Insentif Pemungutan
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Penentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maka pemerintah daerah menyediakan fasilitas jasa umum;
Pengaturan retribusi jasa umum dan berbagai perda semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Derah, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004 tentang; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Retribusi Jasa Umum, dengan meliputi: Jenis dan golongan retribusi; Retribusi pelayanan kesehatan; Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan; Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk akta catatan sipil; Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum; Retribusi pelayanan pasar; Retribusi pengujian kendaraan bermotor; Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran; Retribusi pengendalian menara telekomunikasi; Saat retribusi terutang; Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; Wilayah pemungutan; Tata cara pemungutan; Tata cara pembayaran; Sanksi administrasi; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluarsa penagihan; Pemeriksaan; Insentif pemugutan; Ketentuan penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Pada saat Prda ini mulai berlaku:
1. Perda No. 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
2. Perda No. 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
3. Perda No. 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
4. Perda No. 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Penanggulangan Penyakit Rabies;
5. Perda No. 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
6. Perda No. 15 Tahun 2009 tentang Retribusi Penyelenggaraan Catatan Sipil dan Penggantian Biaya Cetak Akta Capil;
7. Perda No. 16 tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
8. Perda No. 18 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar;
9. Perda No. 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
10. Perda Kab. Muaro Jambi No. 33 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa dan fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah,
dicabut dan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
23 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat