Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II sebagai Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; 12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukuman;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum;
Peraturan Daerah Dati II Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 1987 Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dati II Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
a. penyelenggara Bantuan Hukum;
b. hak dan kewajiban;
c. syarat dan tata cara pemberian Bantuan hukum;
d. penyaluran dana Bantuan Hukum;
e. pelaporan;
f. larangan;
g. pengawasan;
h. pendanaan
i. sanksi administrative;
j. penyidikan; dan
k. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD Tahun 2010 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010, sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2010.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan P,emerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2008; Peraturan Pernerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2009;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ternanggung Nornor 6 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ternanggung Nornor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ternanggung Nomor 10 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nornor 14 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun
2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010 mencakup pendapatan sejumlah Rp 618.194.500.175,00, dengan belanja tidak langsung Rp 464.166.255.351,00, belanja langsung Rp 182.343.944.603,00, dan pembiayaan neto Rp 28.315.699.779,00, serta sisa lebih pembiayaan nol rupiah. Lampiran I dan II merinci penjabaran anggaran dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
39 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2015
PEMBENTI'KAN TIM AIILI DINAS XESEHATAN KABUPATEN JENEPONTO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM AHLI DINAS KESEHATAN KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan masalah
kesehatan lingkup Kabupaten Jeneponto, maka
dipandang perlu membentuk Tim Ahli Dinas Kesehatan
Kabupaten Jeneponto;
bahwa Tim Ahli Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto
sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah
Pejabat Fungsional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 18221;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041 ) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
t999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor L69 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 7999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran
b.
c.
2.
m"#,r*H*$
ffm*"T"ffi :,fd;j'ffi5JtrJ#;ffi;ffi RePublik Indc
ffi,ilr;N"g** RePublik Int
5. Undang-Undang Nomor
-
33 Tahun 2004 tentang
Perimbang*-ti""angan *t** p*metintttt Pusat dan
pemerintah ffi;Ji*-t**u**" NesTa Republik
Indonesia tur""' zOo4 NomorDE' t"*t'ttan lemba-ran
Negara n"pt.rnilf" rttaltt""l* Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010 Pencabutan
peraturan pemJ-intarr pengganti undang-undang Nomor
4 Tahun 2Oo9 tentamg Perubahan Atas Undang-Undang
Nornor go t^h.r,s 2a6z &ntang Komisi pemberantasan
Tindak Fidana KoruPsi;
7. Undang-Undang Nomor 12 ?ahun 2AL1 tentang
Fembentukan Peraturan Perundang-Undangan
{Lembaran l*gur* Republik Indonesia Tahun 2011
Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a);
g. undang-Undang Nomor 5 Tahun 2ot4 tentang Aparatur
sipil N*g*r" ll,embaran Negara Rqrub]ik Indonesia
Tahun i11'4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 523a);
g. peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tatrun 2OO5 tenta"ng Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
{L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Irlomor 165, Tambahaa Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a593);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2AOT tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten I Kota {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2AAT Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesi.a Nomor a7371;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2OA7 tentang Organisasi Perangkat Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA7
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a7a\;
12. Peraturan PemerintaJr Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
{Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara. Republik
Indonesia Nomor 5135);
Menetapkan
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2OA7
tentang Petunjuk Teknis Penataan
Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2OO7);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Nomor 971IMENKES/PER lxl/ 2OO9 tentang Standar
Kompetensi Pej abat Struktural Kesehatan;
1,5. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1
Tahun 20OB tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2008 Nomor L87l;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2OO8 Nomor 189);
17. Perafiran Bupati Jeneponto Nomor 74 Tahun 2OO9
tentang T\rgas Pokok, Fungsi dan Rincian T\rgas
Jabatan Struktural Dinas Kesehatan Kabupaten
Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2AOg Nomor 228l.
PERATURAN BUPATI JENEPONTO TENTANG
PEMBENTUKAN TIM AHLI DINAS KESEHATAN
KABIJPATEN JENEPONTO
a.
b.
c.
d.
BAB I
I(BIENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kabupaten Jeneponto;
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyenenggara Pemerintatran Daerah;
Bupati adalah Bupati Kabupaten Jeneponto;
Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah Daerah
yang bertanggungjawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretaris Daerah,
Sekretariat SPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan,
Kelurahan sesuai dengan Kebutuhan Daerah;
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Jeneponto;
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto;
Tim Ahli adalah Tim Ahli Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto;
Pejabat Fungsional adalah Pejabat Fungsional Umum dan tertentu
di Bidang Kesehatan;
e.
f.
o
h.
Organisasi
Republik
Indonesia
1.
j.
SDM Kesehatan adalah Sumber Daya Manusia Kesehatan;
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggu.ng jawab, wewena.ng dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam
suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan
pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
BAB II
BIDANG. BIDANG TIM AIILI DINAS KESEIIATAN
Pasal 2
Bidang - Bidang Tim Ahli Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto terdiri dari :
1. Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
dan SDM Kesehatan;
Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Penelitian dan Pengembangan Program
Inovasi Kesehatan;
Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Pembiayaan;
Tim Ahli Dinas Kesehatan Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan
Pemberdayazln M asyarakat;
5. Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peraturan Perundang-Undangan dan
Standar Operasional Prosedur.
BAB III
URAHIT TUGAS TIM AIILI DINAS KESEIIATAN
Bagian Kesatu
Tim Ahli Diaas Kesehatan Bidang Peningkatan l(apasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan
Pasal 3
(1) Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
dan SDM Kesehatan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada
Kepala Dinas Kesehatan yang tidak menjadi bidang tugas Pejabat
Struktural Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas.
(2) Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Mengumpulkan bahan dan data dibidang Peningkatan Kapasitas
Kelembagaan dan SDM Kesehatan sebagai bahan kajian dan analisis;
b. Melaksanakan monitoring situasi dan kondisi yang ada di Unit Kerja
Dina-s Kesehatan tentang perkembangan dibidang Peningkatan
Kapasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan;
c. Melaksanakan evaluasi masukan dan laporan dalam rangka
menunjang efektilitas tugas Kepala Dinas Kesehatan di Bidang
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan;
d. Mengkaji dan mengalisis masukan, saran tanggapan dan laporal
masyarakat, serta media massa atas Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan
dibidang Peningkatan Kapsitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan;
e. Melaksanakan kajian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Peningkatan Kapasitas
Kelembagaan dan SDM Kesehatan;
f. Menrmuskan saran, masukan, dan pertimbangan berupa telaahan staf
atas rancangan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan;
2.
3.
4.
g. Melaksan4., tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
Bagian Kedua
Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Penetitian dan Pengembangan
Program Inovasi Kesehatan
Pasal 4
(1) Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Penelitian dan Pengembangan Program
Inovasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada fepala
Dinas Kesehatan yang tidak menjadi bidang tugas Pejabat Struktural
Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas.
(2) Uraian Ttrgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Mengumpulkan bahan dan data dibidang Penelitian dan Pengembangan
Program Inovasi Kesehatan sebagai bahan kajian dan analisis;
b. Melaksanakan monitoring situasi dan kondisi yang ada di Unit Ke{a
Dinas Kesehatan tentang perkembangan dibidang Penelitian dan
Pengembangan Program Inovasi Kesehatan;
c. Melaksanakan evaluasi masukan dan laporan dalam rangka
menunjang efektifitas tugas Kepala Dinas Kesehatan di Bidang
Penelitian dan Pengembangan Program Inovasi Kesehatan;
d. Mengkaji dan mengalisis masukan, sara.n tanggapan dan laporan
masyarakat, serta media massa atas Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan
dibidang Penelitian dan Pengembangan Program Inovasi Kesehatan;
e. Melaksanakan kajian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Penelitian dan
Pengembangan Program Inovasi Kesehatan;
f. Men-rmuskan saran, masukan, dan pertimbangan berupa telaahan staf
atas rancangan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Penelitian
dan Pengembangan Program Inovasi Kesehatan;
g. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
Bagiaa Ketiga
Tim Ah"li Dinas Kesehatan Bidang Pembiayaan
Pasal 5
(1) Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Pembiayaan mempunyai tugas
member:ikan telaahan kepada Kepala Dinas Kesehatan yang tidak menjadi
bidang tugas Pejabat Struktural Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas.
(2) Uraian T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Mengumpulkan bahan dan data dibidang Pembiayaan sebagai bahan
kajian dan analisis;
b. Melaksanakan monitoring situasi dan kondisi yang ada di Unit Kerja
Dinas Kesehatan tentang perkembangan dibidang Pembiayaan;
c. Melaksanakan evaluasi masukan dan laporan dalam rangka
menunjang efektihtas tugas Kepala Dinas Kesehatan di Bidang
Pembiayaan;
d. Mengkaji dan mengarisis masukan, saran tanggapan dan laporan masvarakat, serta media massa atas Kebijakan fepafi Dinas Kesehatan dibidang pembiayaan;
e. Melaksanakan kqiian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan Kepala Dinas Kesehatan dibidang pembiayaan;
f. Merumuskan saran, masukan, dan pertimb-angan berupa telaahan staf atas rancangan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Pembiayaan;
g. Melaksan+"" tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
Tim Ahlt Dinas rk".h:tTri"3rH:r$3li,rgr"ran mutu pelayanan
Kesehatan dan Pemberdeyaan Masyarakat
Pasal 6
{1) Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peningkatan mutu pelayanan
Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Kepala Dinas Kesehatan yang tidakmenlaai bidang tugas
Pejabat struktural Dinas Kesehatan dan uprD puskesmai.
(2) uraian T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Mengumpulkan bahan dan data dibidang Peningkatan mutu Pelayanan
Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai bahan kajian dan
analisis;
b. Melaksanakan monitoring situasi dan kondisi yang ada di Unit Kerja
Dinas Kesehatan tentang perkembangan dibidang Peningkatan mu[u
Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
c. Melaksanakan evaluasi masukan dan laporan dalam rangka
merar.lnjang efektifitas tugas Kepala Dinas Kesehatan di Bidang
Penfngkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan
Masyarakat;
d. Mengkaji dan mengalisis masukan, saran tanggapan dan laporan
masyarakat, serta media massa atas Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan
dibidang Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan
Masyarakat;
e. Melaksanakan kajian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan Kepa1a Dinas Kesehatan dibidang Peningkatan mutu
Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
f. Menlmuskan saran, masukan, dan perLimbangan berupa telaahan staf
atas rancangan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang
Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan
Masyarakat;
g. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
Bagian Kelima
Tim Ahilfl Dinas Kesehatan Bldang Peraturan Penrndang -Undangan dan
Standar Operasional Prosedur
Pasal 7
{1} Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peraturan Perundang -Undangan dan
Standar Operasional Prosedur mempunyai tugas memberikan telaahan
MerrgumpulkanbahandandatadibidangPeraturanPerundangUndangana",st*a*operasionalProsedursebagaibahankajian
*il"r"ffi*llf; monitoring situasi dan kondisi yang ada di unit Keda
Dinas Kesehatan tentang p"rt "*t*gan dibidang Peraturan Perundang
-Uira".rg.t dan Standar Operasional Prosedur;
Melaksanakanevaluasi*"*,,k*"danlaporandalamrangka
menunjangefektifitastugasKepalaDinas^KesehatandiBidang
peraturan pu.rrrraurg -undang*tt a.t standar operasional Prosedur;
Mengkaji dan rnenfatsis masukan, sarall tanggapan dan- laporan
masyarakat, serta *"dia massa atas Kebijakan Kepala Dinas^Kesehatan
dibidang Peraturan Perund.ang-Undangan dan Standar Operasional
Prosedur;
Melaksanakan kajian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Peraturan Perundang -
Undangan dan Standar Operasional Prosedur;
Merurnuskan saran, *""rk"tt, dan pertimbangan berupa telaahan staf
atas rancarlgan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Peraturan
Perundang -Undangan dan Standar Operasional Prosedur;
Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
BAB tV
wttr EIIAIIG, KEWAJIBAII, DAt{ TAI{GGI tVG .TAWAB
Bagian Kesatu
Wewenang Ttm Ahli
Pasal 8
(1) Tim Ahli Dinas K,esehatan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai
wewenang untuk melakukan konsultasi koordinatif dengan Pemerintah
Pusat, dan Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Keq'a Pelangkat Daerah
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mencari masukan,
saran dan pendapat dari Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah, danf atau satuan Keq'a Perangkat Daerah sesuai dengan substansi tugasnya.
Bagian Kedua
Kewajiban Tim Ahli
kepada Kepala Dinas Kesehatan y1{1g Id"F menjadi bidang tugas Pejabat
Strukturaf Oinas-Kesehatan dan UPTD Puskesmas'
(2)UraianTugassebagaimanadimaksudpadaayat{1)sebagaiberikut:
Pasal 9
Tim Ahu Dinas Kesehatan wqiib mentaati segala peraturan perundang- undangan yan8 leerlaku, menjagi kerahasiaan u"g.t* bentuk data/informaoi, serta melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab.
b.
c.
d.
e.
f.
CT b.
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab Tim AhIi
Pasal 1O
Tim Ahli Dinas Kesehatan bertanggung jawab penuh atas kebenaran telaahan, masukan, sara.n dan pend"["t y"rg disampait "r, t "p.da Kepala Dinas Kesehatan.
BAB V
KEPEGAUIAIAN DAN KRITERIA KETUA TIM ATILI DINAS KESEHATAN
Bagian Kesatu
Kepegawaian Tim AhIi Dinas Kesehatan
Pasal 11
(1) Setiap Bi.dang Tim Ahli Dinas Kesehatan diketuai oleh pejabat Fungsional AhIi Seniror yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Anggota Tim Ahli Dinas Kesehatan diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(3) Tim Ahli Dinas Kesehatan adalah berasal dari pejabat fungsional umum
dan tertentu dibidang kesehatan.
(a) Tim AhIi Dinas Kesehatan dapat ditugaskan untuk melakukan kegiatan
pada unit kerja Dinas Kesehatan dalam rangka kebutuhan tenaga dan
memenuhi angka kreditnya.
(5) Proses kenaikan Pangkat Tim Ahli Dinas Kesehatan sesuai dengan
ketentua:n Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Bagiaa Kedua
Kriteria Ketua dan Anggota Tim AhIi Dinas Kesehatan
Pasal 12
(1) Ifuiteria atau syarat untuk diangkat sebagai ketua Tim Ahli Dinas
Kesehatlan sebagai berikut:
a. Pergawai Negeri Sipil;
b. Pangkat serendah- serendahnya Penata TK.1 (III/d);
c. Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana / Strata I (S1);
d. Me4punyai integritas dan kompetensi dibidangnya; dan
e. Pernah menduduki Jabatan Struktural minimal jabatan Esekrn III.b
atau Kepala UPTD Puskesmas dan Pejabat Fungsional yang setara dan
mernpunyai keahlian dibidangnya.
(2) Kriteria atau syarat untuk diangkat sebagai Anggota Tim Ahli Dinas
Kesehatan sebagai berikut:
a. Pergawai Negeri Sipil;
b. Pangkat serendah- serendahnya Penata Muda Tk.l $II/bl;
c.
d.
e.
Pendidikan serend'ah-rendahnya Sarjana { lo"* I ($1};
Mempunyai integriLs dan kompeterisi dibidangnva; dan
pernah merra.ral;-:;;*' il..,f,;; minimal jabatan Eselon lv'b
dan pejabat Fungsional y".g;**r" dan mLmpunyai keahlian
dibidangnYa.
Apabila terjadi kekeliruan dalan penetapan peraturan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestin
Pasal 14
Peraturan Bupati ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya/diundangkan'
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengUndanga' Peraturan
firpati itil dengan penempatalnya datam Berita Daerah Kabupaten
Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022, perlu penyampaian laporan keuangan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 merupakan laporan keuangan terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas; e. neraca; f. laporan arus kas; g. catatan atas laporan keuangan;
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) bersama Bupati Pekalongan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 910/003/2009 Tanggal 9 Januari 2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2009 dan Rancangan Peraturan Bupati Pekalongan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2009 ; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2009 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2009 ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2009 yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2009.
9 halaman
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020
Rencana Strategi - badan pembinaan ideologi pancasila - tahun 2020-2024
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2020 (600): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang
Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020 – 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan keempat (RPJMN IV) dari RPJPN 2005-2025, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Renstra BPIP adalah dokumen perencanaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020-2024 yang merupakan penjabaran dari RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 – 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1239), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 112 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 5 dan lampiran hlm 6 sd 112)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMD sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pemkab Bogor telah membentuk Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2009 Dan dengan telah diundangkannya PP No. 27 Tahun 2014 maka perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan BMD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres No. 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 40 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip Pengelolaan BMD, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola BMD, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran BMD, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengelolaan BMD Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi Dan Sanksi, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
220 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1985 No.1 Seri D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No.8/B/DPRD/VIII tanggal 2 Agustus 1978; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1984 No 903/303/1984.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan kedua terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang untuk tahun anggaran 1984/1985. Perubahan ini mencakup penambahan dan pengurangan pada anggaran pendapatan dan belanja rutin serta pembangunan sebelum dan setelah perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 1985.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan Pedagang Kaki Lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal merupakan bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis
b. untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
bahwa peningkatan jumlah Pedagang Kaki Lima di daerah telah berdampak pada estetika, kebersihan, fungsi prasarana kawasan perkotaan serta kelancaran lalu lintas, sehingga perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian serta mewujudkan lingkungan kabupaten yang bersih, sehat, indah,
c. tertib dan aman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3726);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 Tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
291);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
607);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone 2012-
2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014
Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupten Bone Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016
Tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat. (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN ASAS BAB III
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH BAB IV
PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA BAB V
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI
PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKIM LIMA
BAB VII
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
BAB IX PENDANAAN
BABX
SANKSI ADMINISTRASI BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XII KETENTUAN PIDANA BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR I TAHUN 2020
TENTANG
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maka dipandang perlu mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap Perempuan dan Anak melalui perlindungan hukum terhadap Perempuan dan Anak korban kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sosial;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Keija Sama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Perlindungan Perempuan; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Perlindungan Perempuan;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Perlindungan Perempuan; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Perlindungan Perempuan;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak;
a. hak korban;
b. kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab;
c. kelembagaan;
d. standar pelayanan minimal;
e. rumah perlindungan sosial;
f. pelaporan;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. peran serta masyarakat; dan
i. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat