Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010 mencakup pendapatan sejumlah Rp 618.194.500.175,00, dengan belanja tidak langsung Rp 464.166.255.351,00, belanja langsung Rp 182.343.944.603,00, dan pembiayaan neto Rp 28.315.699.779,00, serta sisa lebih pembiayaan nol rupiah. Lampiran I dan II merinci penjabaran anggaran dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat