PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMANFAATAN DAN PEMBAGIAN JASA PELAYANAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan dan Pembagian Jasa Pelayanan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Gorontalo Tahun 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah, maka perlu diatur petunjuk penggunaan dan pembagian Dana Kapitasi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun; PP No.30 Tahun 1979 Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permenkes RI No.75 Tahun 2014; Permenkes RI No.21 Tahun 2016; Perda Kabupaten Gorontalo No.6 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemanfaatan Pembagian Jasa Pelayanan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Gorontalo 2019 termasuk didalamnya mengatur tentang Pemanfaatan dan Pembagian Dana, serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2019/NO. 16, TBD.2019, LL SETDA KOTA TUAL : 6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerim Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Walikota Tual tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tual.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Perintah Nomor 35 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tual
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kab Minahasa Utara Tahun 2019 No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 9 sampai dengan pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, maka perlu mengatur struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
- UU No. 33 Tahun 2003;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- Permendagri No. 83 Tahun 2015;
- Permendagri No. 67 Tahun 2017;
- Permendagri No. 20 Tahun 2018;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 3 Tahun 2015;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 4 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang struktur organisasi perangkat desa, tugas dan fungsi, tata kerja, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
10 halaman terdiri dari 8 halaman batang tubuh dan 1 halaman lampiran (16 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2020.
ABSTRAK:
dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan
pembangunan serta guna memberi pedoman dalam
penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2020, maka perlu
ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun
2020
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 611);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 613);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Mamasa Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Mamasa Tahun 2009 Nomor 93);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Mamasa Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2019).
(1) Penyusunan RKPD dilakukan melakukan melalui urutan
kegiatan :
a. Persiapan Penyusunan Rancangan Awal RKPD;
b. PenyusunanRancangan RKPD
c. Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang); dan
d. Penyusunan Rancangan Akhir RKPD.
(2) Rancangan RKPD menjadi bahan bagi Musrenbang.
(3) Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD diikuti oleh
unsur-unsur Penyelenggara Pemerintahan.
(4) Kepala Bappelitbangda menyelenggarakan Musrenbang
Penyusunan RKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEPROTOKOLAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja dalam sistem informasi keprotokolan di Kabupaten Dharmasraya, maka diperlukan pengelolaan sistem informasi keprotokolan berbasis elektronik;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan dan pelayanan informasi komunikasi antara Bagian Protokol dengan Kecamatan dan Nagari di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya diperlukan suatu pedoman terkait pengelolaan sistem informasi keprotokolan berbasis elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pengelolaan sistem informasi keprotokolan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 82 Tahun 2012, PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2011, Perda Kabupaten Dharmasraya No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keprotokolan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Desain Aplikasi;
3. Spesifikasi Aplikasi;
4. Unsur Pendukung Aplikasi;
5. Pengelola Aplikasi;
6. Monitoring dan evaluasi;
7. Pembiayaan;
8. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 16 Tahun 2019
PEMBAYARAN HONORARIUM JASA PENDUKUNG BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN HONORER PADA SD DAN SMPN DI KABUPATEN KARO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN HONORARIUM JASA PENDUKUNG BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN HONORER PADA SATUAN PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan dan diberikan imbal jasa berupa penghasilan dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan secara berkala sesuai dengan peraturan perundangundangan; Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memotivasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer, Pemerintah Kabupaten Karo menganggarkan Honorarium Jasa Pendukung bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; peiaturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2019; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 01 Tahun 2019.
Pembayaran dan pertanggungiawaban Honorarium Jasa Pendukung bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer pada satuan Pendidikan TK, SD dan SMP Negeri di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroaan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta usaha kecil dan menengah terhadap sumer dana guna mendorong tercapainya masyarakat yang sejahtera serta meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan lembaga intermediasi yang menampung surplus dana untuk disalurkan pada sektor yang membutuhkan dana dalam skala mikro. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, memberi kesempatan kepada lembaga keuangan yang belum mendapat jin dari Bank Indonesia atau OJK agar menjadi Lembaga Keuangan Mikro. Ketentuan pasal 4 PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyebutkan bahwa Pemda dapat mendirikan BUMD yang ditetapkan denga Perda;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 7 tahun 1992; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 54 Tahun 2017; PP no. 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Nama dan Tempat Kedudukan, Anggaran Dasar dan jangka waktu berdiri, Asas, Maksud dan Tujuan, Fungsi dan Tugas, Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, Organ, Rapat Dewan Komisaris dan Direksi, Kepegawaian, Aset, Hak dan Kewajiban, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tahun Buku, Penetepan dan Pembagian Laba Bersih, Tuntutan Ganti Rugi, Pembinaan, Kerjasama, Penggabungan, Peleburan, Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa Ekonomi Kreatif di Kabupaten Tulungagung sebagai salah satu kegiatan ekonomi memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja; b. bahwa potensi Ekonomi Kreatif yang ada di Kabupaten Tulungagung belum dikembangkan secara optimal sehingga perlu didukung melalui upaya perlindungan dan pengembangan Ekonomi Kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif untuk meningkatkan kemampuan dihidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap Ekonomi Kreatif di Kabupaten Tulungagung dipandang perlu dilakukan pengaturan melalui peraturan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
14. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015
15. Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018
16. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; azas dan tujuan; bidang industri kreatif; perlindungan ekonomi kreatif; pengembangan ekonomi kreatif; pelaksanaan dan koordinasi pengembangan ekonomi kreatif; kemitraan dan jaringan usaha; pengawasan, monitoring dan evaluasi; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2019
PENGGUNAAN -SISTEM - TEKNOLOGI - INFORMASI - DALAM - PENYUSUNAN - PERENCANAAN - PEMBANGUNAN - DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penye1enggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung sistem perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintegrasi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan berbasis pada e-planning;
Mengingat
c. bahwa aplikasi e-planning merupakan sistem teknologi informasi yang digunakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari perwujudan integrasi data perencanaan yang dapat mendokumentasikan tahapan proses perencanaan dalam jangka waktu tertentu serta menetapkan rencana program dan kegiatan tahunan daerah sebagai rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan;
dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 ; UU No 25 Tahun 2004 ;UU No 11 Tahun 2008 ; UU No 14 Tahun 2008 ;UU No 23 Tahun 2014 ;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 8 Tahun 2008 ;Permendagri No 13 Tahun 2006 ;sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 86 Tahun 2017 ;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : KETENTUAN UMUM , MAKSUD DAN TUJUAN ,PENGELOLAAN APLIKASI E-PLANNING ; TAHAPAN DAN MEKANISME E-PLANNING , PENANGGUNGJAWAB DAN PEMEGANG SEKTOR , PENDAMPING, SELEKSI DAN PENDALAMA , PENGENDALIAN DAN EVALUASI , KETENTUAN LAIN-LAIN ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 16, SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL SETKAB : 2 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat