(1) Penyusunan RKPD dilakukan melakukan melalui urutan kegiatan : a. Persiapan Penyusunan Rancangan Awal RKPD; b. PenyusunanRancangan RKPD c. Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang); dan d. Penyusunan Rancangan Akhir RKPD. (2) Rancangan RKPD menjadi bahan bagi Musrenbang. (3) Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD diikuti oleh unsur-unsur Penyelenggara Pemerintahan. (4) Kepala Bappelitbangda menyelenggarakan Musrenbang Penyusunan RKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat