PEMBAYARAN HONORARIUM JASA PENDUKUNG BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN HONORER PADA SD DAN SMPN DI KABUPATEN KARO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN HONORARIUM JASA PENDUKUNG BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN HONORER PADA SATUAN PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan dan diberikan imbal jasa berupa penghasilan dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan secara berkala sesuai dengan peraturan perundangundangan; Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memotivasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer, Pemerintah Kabupaten Karo menganggarkan Honorarium Jasa Pendukung bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer.
- Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; peiaturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2019; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 01 Tahun 2019.
- Pembayaran dan pertanggungiawaban Honorarium Jasa Pendukung bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer pada satuan Pendidikan TK, SD dan SMP Negeri di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
- 16
|