SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH IZIN RETRIBUSI ATAS PENGAWASAN KUALITAS AIR
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2009/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Syarat-Syarat Memperoleh Izin Retribusi Atas Pengawasan Kualitas Air
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan beberapa ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008
tentang Retribusi atas Pengawasan Kualitas Air, maka perlu
ada syarat pengajuan perizinan atas pengawasan kualitas air
di bidang kesehatan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Syarat-Syarat memperoleh Izin Retribusi atas Pengawasan
Kualitas Air.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l3 tahun 2006
tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Retribusi atas Pengawasan Kualitas Air
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 173).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN KETENTUAN PERIZINAN
BAB III
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2009.
NOMOR 12 TAHUN 2009
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROSEDUR PENYELENGGARAANPELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PADA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2009
pelayanan terpadu - korban kekerasan berbasis gender dan anak
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2009/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
banwa dalam rangka mengoptimalkan upaya perlindungan
perernpuan dan anak dan berbagai tindak kekerasan dan
pelanggaran hak asasi manusia lainnya, pertu disusun
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi
korban; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi
korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di
Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahur 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003; Keputusan Bupati Klaten Nomor 1328 Tahun 2008; Keputusan Bupati Klaten Nomor 411.1/183/2008; Keputusan Bupati Klaten Nomor 050 /231/2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Visi dan Misi, Maksud dan Tujuan, Kelembagaan, Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2009.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2009
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEROLEHAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2009/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Perolehan Izin Penyelenggaraan Reklame dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame, perlu mengatur persyaratan dan tata cara perolehan izin penyelenggaraan reklame dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana rnaksud dalam huruf a, perlu menetetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan Tata Cara Perolehan Izin Penyelenggaraan Reklame Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nornor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
3. Undanq-Undanq Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik · Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4138);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02
Tahun 2004 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 02 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 120);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2008 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 184);
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEROLEHAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasall
(1) Obyek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaran reklame.
(2) Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Reklame papan/ billboard/ megatron;
b. Reklame Kain; ·
c. Reklame melekat;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklarne suara;
h. Reklarne filern/slide;
i. Reklame peragaan;
j. Reklame Apung.
Pasal 2
Tidak termasuk Obyek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada Pasal
5 sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame meliputi :
a. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, serta papan nama/ identitas yang melekat pada merek usaha/ bangunan dan sejenisnya;
b. Penyelenqqara reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal3
Syarat-syarat memperoleh Izin Pemasangan Reklame terdiri atas :
1. mengajukan permohonan tertulis kepada kepada Bupati Luwu Utara;
2. foto copy Akte Pendirian Perusahaan untuk Badan, foto copy KTP
untuk perorangan;
3. foto copy Nomor Pendaft:aran Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang diterbitkan Dinas Pengelola Keuangan Daerah;
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas PU bagi Konstruksi reklame yang dipandang perlu mendapat Izin Mendirikan Bangunan
5. denah lokasi rencana pernasangan reklame;
Pasal4
Tata cara memperoleh izin pemasangan reklame :
a. pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui
Dinas yang ditunjuk mengelola pajak reklame;
b. dinas melakukan penelitian syarat-syarat yang diajukan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja;
c. reklame tidak bergerak dengan ukuran 2 M2 keatas dilakukan kajian teknis oleh Tim Pertimbangan Reklame;
d. hasil kajian teknis dari Tim Pertimbangan Reklame dibuat Berita Acara yang memberikan keputusan diterima atau ditolak;
e. tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
PasalS
(1) Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum masa izm Reklame berakhir, pemegang izin mengajukan permohonan perpanjangan masa izin reklame;
(2) Apabilah paling lama 7 (tujuh) hari setelah masa izin Reklame berakhir, pihak pemegang izin tidak menurunkan/mencabut Reklame yang terpasang maka akan dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara;
(3) Masa Izin Reklame terhitung 1 (satu) tahun apabila pengajuan permohonan Izin atau perpanjangan izin pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Agustus sedangkan masa Izin reklame atau perpanjangan Izin pada tanggal 1 September sampai dengan 31
Desember terhitung 6 (enam) bulan Masa Izin.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengatahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2009
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan PerkawinanPerizinan, Pelayanan PublikDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN WILAYAH PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2009/No.9 Seri D Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Administrasi Kependudukan Wilayah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Administrasi Kependudukan Wilayah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penanganan Pengaduan Perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan yang memuaskan kepada
rnasyarakat sebagai upaya perbaikan kualitas pelayanan publik
khususnya di bidang pelayanan penanganan pengaduan
perizinan, perlu adanya Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Penanganan Perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaten tentang Standar
Operasional Prosedur Pelayanan Penanganan Pengaduan
Perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Bupati Klaten Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Bupati Klaten Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Penanganan Pengaduan perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten meliputi 18 ( delapan
belas) jenis Pelayanan Perizinan yaitu 3 (tiga) jenis Pelayanan Non Perizinan dan 10 (sepuluh) Pelayanan Perizinan Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 tahun 2007 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan
Perizinan/Non Perizinan dan Perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2009
PERBUP Kab. Sleman No. 22 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 9 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Pemakaman di Taman Pemakaman Umum Pemerintahan Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka Dan Rumah Sakit Umum Daerah Cideres Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat