Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh
penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kota
Semarang dan/atau berada di luar negeri, perlu
dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan;
b. bahwa pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh
pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran
penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kota
Semarang dan/atau berada di luar negeri;
c. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur rangkaian kegiatan penataan dan
penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui
pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi
Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan
pembangunan sektor lain.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Hak Dan Kewajiban Penduduk;
3. Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Pencatatan Sipil;
6. Data Dan Dokumen Kependudukan;
7. Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat Dan Luar Biasa;
8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
9. Perlindungan Data Pribadi Penduduk;
10. Penyidikan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2008.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan
95 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/NO.1, TLD No.1, LL KOTA PONTIANAK : 44 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Pontianak, perlu dilakukan pengaturan tentang administrasi kependudukan.
UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 1 Tahun 1974, UU. No. 8 Tahun 1981, UU. No. 9 Tahun 1992, UU. No. 10 Tahun 1992, UU. No. 39 Tahun 1999, UU. No. 23 Tahun 2002, UU. No. 10 Tahun 2004, UU. No. 32 Tahun 2004, UU. No. 33 Tahun 2004, UU. No. 12 Tahun 2006, UU. No. 23 Tahun 2006, UU. No. 34 Tahun 1975, UU. No. 27 Tahun 1983, PP. No. 31 Tahun 1994, PP. No. 37 Tahun 2007, PP. No. 38 Tahun 2007, PP. No. 41 Tahun 2007, Perpres. No. 1 Tahun 2007, Keppres No. 88 Tahun 2004, Perda No. 2 Tahun 1987.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Kriteria, Hak, Dan Kewajiban Penduduk, Pelaksana Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data Dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Daerah Atau Negara Atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat Dan Luar Biasa, Sistem Informasi Dan Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Kependudukan Dan Catatan Sipil, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2008.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini.
44 Halaman dengan 12 Halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 23 Tahun 2007
PENYELENGGARAAN - PENDAFTARAN - PENDUDUK - PENCATATAN SIPIL
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2007/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas Peristiwa Kependudukan perlu dilakukan tertib administrasi kependudukan melalui penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan; Penyeleggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL, yang meliputi; HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK; KEWENANGAN PENYELENGGARAAN DAN INSTANSI PELAKSANA; REGISTRAR DAN PEJABAT PENCATAT SIPIL; PENDAFTARAN PENDUDUK; PENCATATAN SIPIL; DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN; BLANGKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN; RETRIBUSI; PENATA USAHAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL; SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN; PELAPORAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN LAIN-LAIN; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil dicabut dinyatakan tidak berlaku.
46 hlm.; Penjelasan 18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil ditetapkan pada tanggal 29 November 2001, perlu ditinjau kembali ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Retribusi Pelayanan Adminsitarsi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 34 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; PP No 31 Tahun 1998; PP No 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 A Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negari No 474.1.785; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 117 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 245 Tahun 2004; Perda Kabupaten Buton No 1 Tahun 2004.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek; 3. Penggolongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan Retribusi; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Saat Retribusi Terutang dan Masa Retribusi; 10. Tata Cara Penagihan; 11. Pemberian Keringanan atau Pembebasan; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 14 Tahun 2007
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN DAN PENGENDALIAN PENDUDUK KABUPATEN SORONG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan pembangunan yang semakin pesat di Kabupaten Sorong telah menjadi daya tarik tersendiri bagi pendatang untuk berkunjung dan menetap sehingga menyebabkan peningkatan jumlah penduduk;
b. bahwa peningkatan jumlah penduduk yang tinggi diakibatkan oleh faktor migrasi yang tidak terkendali adalah berdampak luas dan menjadi beban terhadap penyediaan kesempatan kerja, penyebaran pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan serta berbahaya bagi keamanan dan ketertiban masyarakat dan mendorong timbulnya berbagai persoalan sosial seperti permukiman kumuh, kriminalitas, konflik bemuansa sara yang pada gilirannya berdampak luas terhadap stabilitas nasional dan ketahanan nasional;
c. bahwa dalam rangka menjamin rasa aman dan tentram kepada penduduk Kabupaten Sorong, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan berupa penyediaan berbagai fasilitas, sarana dan prasarana wilayah perkotaan;
d. bahwa untuk menciptakan rasa aman dan tentram dalam kehidupan baik untuk diri sendiri maupun orang lain, perlu adanya partisipasi dari penduduk berupa kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku pada daerah Kabupaten Sorong;
e. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, c. d di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Penyelenggaraan Peiidaliaran dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 9 Tahun 1992; UU Nomor 10 Tahun 1992; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 45 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 31 Tahun 1999; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Keppres Nomor 52 Tahun 1977; Keppres Nomor 44 Tahun 1999; Kepmendagri Nomor 130-67 Tahun 2002; Kepmendagri Nomor 94 Tahun 2003; Permendagri Nomor 28 Tahun 2005; Perda Kab. Sorong Nomor 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sorong Nomor 55 Tahun 2002; Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pendaftaran Penduduk; Pengelolaan Data Kependudukan dan Laporan; Pengendalian Penduduk; Pembatalan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 55 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil di Wilayah Kabupaten Sorong
-
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan kepada
masyarakat, serta sebagai pelaksanaan kewenangan-kewenangan Daerah berdasarkan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dibidang
kependudukan, maka dipandang perlu untuk menetapkan peraturan mengenai
penyelenggaraaan pendaftaran dan pencatatan penduduk diwilayah;
b. bahwa kewenangan dan urusan dibidang Pencatatan Penduduk Sipil selama ini
dilaksanakan oleh daerah hanya sebagai bagian dari pelaksanaan oleh daerah hanya
sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pembantuan. Selanjutnya dengan adanya
penyerahan kewenangan maka sudah perlu diatur sebagai bagian dari kewenangan yang
berada sepenuhnya dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah;
a. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 812 );
b. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1674 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3077);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
d. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
e. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pengakuan Kewenangan
Kabupaten/Kota.
Peratruan ini mengatur tentang Pelayanan Pendaftaran dan Pencatatan penduduk,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2007
PERDA Kab. Kolaka No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Kolaka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 16 Tahun 2002 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen
Kependudukan pada saat ini tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan dan dinamika
masyarakat sehingga perlu diganti.
b. bahwa dalam rangka tertib administasi
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
perlu dilakukan penataan penyelenggaraan
penerbitan dokumen kependudukan secara
terpadu, terarah, terkoordinasi dan
berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka.
1. Undang – undang Nomor29 tahun 1959
tentang pembentukan daerah – daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun
1976 tentang perubahan pasal 18 Undang – Undang
Nomor 62 Tahun 1958 ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 113 tambahan lembaran
negara Republik Indonesia nomor 1647);
3. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan Lermbaran
negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian (Lembaran negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33 Tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah Daerah (Tambahan
Lembaran Negara Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Tambahan
Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124 ,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan ( Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 119);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah (Lembaran Negara Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10
Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan
Pemberian Surat Keterangan Pengganti
Dokumen Penduduk Bagi Pengungsi dan
Penduduk Korban Bencana di Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan sipil di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A Tahun
2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 94 Tahun 2003 Tentang Spesifikasi,
Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga,
Kartu Tanda Pneduduk, Buku Register Akta dan Kutipan
Akta Catatan Sipil;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003
tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian
Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk , Buku
Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipl;
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 200 tentang
Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai hak dan kewajiban; register dan pencatat sipil; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; blangko dokumen kependudukan; penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; pelaporan; ketentuan lain-lain; ketentuan penyidikan; sanksi administrasi; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah kabupaten Kolaka nomor 16 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendafaran penduduk dalam kerangka Sistem InformasiManajemen Kependudukan
50
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat