Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Hak Dan Kewajiban Penduduk; 3. Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; 4. Pendaftaran Penduduk; 5. Pencatatan Sipil; 6. Data Dan Dokumen Kependudukan; 7. Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat Dan Luar Biasa; 8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; 9. Perlindungan Data Pribadi Penduduk; 10. Penyidikan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
07 April 2008
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2008
Tanggal Berlaku
04 Juni 2008
Sumber
LD.2008/No.5
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan