Peraturan ini mengatur rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Hak Dan Kewajiban Penduduk; 3. Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; 4. Pendaftaran Penduduk; 5. Pencatatan Sipil; 6. Data Dan Dokumen Kependudukan; 7. Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat Dan Luar Biasa; 8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; 9. Perlindungan Data Pribadi Penduduk; 10. Penyidikan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat