Pertahanan dan Keamanan, Militer - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat;
b. bahwa perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memiliki peran strategis dalam membantu penanggulangan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban, kegiatan sosial kemasyarakatan serta upaya pertahanan negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Madiun tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Madiun.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pengorganisasian;
b. tugas, hak dan kewajiban;
c. pemberdayaan;
d. pembinaan;
e. pelaporan; dan
f. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelengaraan Layanan Nomor Tunggal Pangilan Darurat Di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6
ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal
Panggilan Darurat, Layanan Nomor Tunggal Panggilan
Darurat diselenggarakan di tingkat nasional dan daerah,
dimana untuk di tingkat daerah dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
memandang perlu untuk menyelenggarakan Layanan
Nomor Tunggal Panggilan Darurat di Kabupaten
Musi Banyuasin dalam rangka menangani keadaan kedaruratan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat
NO.5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kornunikasi dan Informatika Nornor
18 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 66 Tahun 2016
Peraturan ini memuat maksud dan tujuan penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat
di Kabupaten Musi Banyuasin; penyelenggaraan; pelaksanaan; sarana dan prasarana; kerjasama dengan instansi terkait; sosialisasi; pengawasan dan evaluasi; dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 71 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Stasiun Pemadam Kebakaran Terpadu di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Perda Kab Cilacap No. 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran menyebutkan bahwa masyarakat berperan aktif dalam melakukan pengawasan, pemeliharaan prasarana dan sarana pemadam kebakaran, melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini di lingkungannya, serta melaporkan terjadinya kebakaran dan melaporkan kegiatan yang menimbulkan ancaman kebakaran. Bahwa untuk meningkatkan layanan pelaksanaan pemdaman dan pengendalian kebakaran melalui pemberdayaan sumber daya secara terpadu, serta sebagai upaya kesiapsiagaan dan penanggulangan terhadap kejadian kebakaran dan keadaan darurat lainnya, maka perlu peningkatan peran serta dari perusahaan-perusahaan pemilik unit layananan pemadam kebakaran sebagai Tanggung Jawab Sosial dan lIngkungan Perusahaan (TJSLP).
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No. 20 Tahun 2011 tentang RUmah Susun sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara; Uu No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan; UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun; Pp No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No. 5 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan dan keanggotaan SATKAR TARU serta pelaksanaan SATKAR TARU
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 15 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan yang Dicabut: Perbup Kutai Kartanegara No.88 Tahun 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Kepengurusan Kampung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan program pembangunan berbasis Kampung, perlu adanya petunjuk lebih lanjut mengenai Pembentukan Pengurus Kampung Se-Kota Yogyakarta
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2002, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2016
Materi Pokok: Nama Kampung, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Pengurus Kampung, Kepengurusan Kampung, Hubungan Kerja Kelembagaan, Fasilitas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Lampiran : 10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 72 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM KEAMANAN LINGKUNGAN MASYARAKAT DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK:
untuk melaksanakan dan mengembangkan Sistem Keamanan dan ketertiban Mayarakat Swakarsa di Kabupaten Lampung Tengah, maka dipandang perlu ditetapkan Sistem Keamanan Lingkungan Masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah dengan Peraturan Bupati Lampung Tengah
UU No.28 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.06 Tahun 2010; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.20 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang asas, tujuan dan fungsi, peran, tugas dan tanggung jawab, tata cara pelaksanaan siskamling, pengendalian dan sistem informasi, larangan, dan sarana dan prasarana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 73 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2021 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa perlindungan masyarakat memiliki peran strategis dalam membantu penanggulangan bencana, keamanan, ketentraman dan ketertiban, kegiatan sosial kemasyarakatan serta upaya pertahanan negara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Permendagri No 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Kepala Daerah dan Kepala Desa wajib menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggarakan Perlindungan Masyarakat;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2018; Permendagri No 10 Tahun 2009; Permendagri No 44 Tahun 2010; Permendagri No 42 Tahun 2017; Peremndagri No 26 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan, pembentukan, struktur organisasi dan pemberdayan satuan perlindungan masyarakat, peningkatan kapasitas, tugas, hak dan kewajiban, pembinaan, pelaporan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
30 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 73 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, BD.2008/NO.3 SERI G
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Permendagri No. 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, perlu menetapkan Pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 12 Tahun 2006; Kepmendagri No. 131 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, keanggotaan, tugas FKDM, dewan penasihat FKDM, pengawasan dan pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat