Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 73 Tahun 2008

Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, keanggotaan, tugas FKDM, dewan penasihat FKDM, pengawasan dan pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 73 Tahun 2008 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
26 November 2008
Tanggal Pengundangan
28 November 2008
Tanggal Berlaku
28 November 2008
Sumber
BD.2008/NO.3 SERI G
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 653 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan