Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 2003

Penghapusan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Maluku

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 2003 tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Maluku
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
71
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 September 2003
Tanggal Pengundangan
14 September 2003
Tanggal Berlaku
15 September 2003
Sumber
LN. 2003 No. 104, LL SETNEG : 2 HLM
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil Di Propinsi Maluku Dan Propinsi Maluku Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan