RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI BENGKULU TAHUN 2019-2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Industri Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 5 Tahun 1960
3. UU No. 9 Tahun 1967
4. UU No. 25 Tahun 2004
5. UU No. 26 Tahun 2007
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 3 Tahun 2014
8. UU No. 3 Tahun 2014
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 26 Tahun 2008
11. PP No. 14 Tahun 2015
12. PP No. 28 Tahun 2008
13. Permendagri No. 80 Tahun 2015
14. Peraturan Menteri Perindustrian No. 110/MIND/PER/12/2015
15. Permendagri No. 113 Tahun 2018
16. Perda Prov. Bengkulu No. 4 Tahun 2008
17. Perda Prov. Bengkulu No. 2 Tahun 2012
Pasal 3 :
(1) RPIP disusun dengan tujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku Industri dalam pembangunan Industri di Provinsi Bengkulu;
(2) selain tujuan sebagaimaa dimaksud pada ayat (1), RPIP dijadikan pedoman dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
144 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Magelang Tahun 2019 - 2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Magelang Tahun 2019-2039;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan kota, RPIK 2019-2039, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
89 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri
ABSTRAK:
Bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 03 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Industri Unggulan Kabupaten;
Jangka Waktu Rpik Tahun 2019-2039;
Pelaksanaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
73 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim industri yang kondusif dan berdaya guna dal am menciptakan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah harus memberikan pelayanan secara maksimal terhadap pertumbuhan dan perkembangan industri;
b. bahwa dengan adanya dinamika peraturan perundang- undangan di tingkat pusat dalam hal pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, maka perlu adanya penyesuaian pengaturan tentang izin usaha industri di Kabu paten Pemalang;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri sudah tidak relevan sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 32 Tahun 1950, PP No. 107 Tahun 2015, PP No. 142 Tahun 2015, PP No. 24 Tahun 2018, Perda No. 2 Tahun 2005, Perda No. 14 Tahun 2009, Perda No. 15 Tahun 2012, Perda No. 13 Tahun 2016, Perda No. 1 Tahun 2018, Perda No. 1 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, klasifikasi IU, kewenangan pemberian IU, tata cara pemberian IU, Izin perluasan, tata cara pengenaan sanksi administrate, ketentuan penyidikan, ketentuan pidanan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian PT. Kawasan Industri Bolok (PERSERODA)
ABSTRAK:
bahwa Kawasan Industri Bolok merupakan sarana untuk mengembangkan industri yang berwawasan lingkungan serta memberikan kemudahan dan daya tarik bagi investor yang berdampak pada percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, pembangunan kawasan industri dilakukan oleh Badan Usaha yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Perseroan Terbatas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian PT. Kawasan Undustri Bolok (Perseroda)
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 37 Tahun 2018
Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama dan Tempat Kedudukan; III. Maksud dan Tujuan; IV. Kegiatan Usaha; V. Jangka Waktu Berdiri; VI. Besarnya Modal Dasar dan Modal yang disetor; VII. Jumlah Saham; VIII. Klasifikasi Saham, Jumlah Saham Untuk Tiap Klasifikasi dan Hak yang Melekat Pada Setiap Klasifikasi Saham; IX. Nilai Nominal Setiap Saham; X. Dewan Komisaris dan Direksi; XI. Tempat dan Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham; XII. Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, Pemberhentian Anggota Komisaris dan Anggota Direksi; XIII. Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris dan Direksi; XIV. Tata Cara Penggunaan Laba dan Pembagian Deviden; XV. Ketentuan Peralihan; XVI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Peraturan yang dicabut adalah Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur No. 16 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Kawasan Industri Bolok-Kupang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Kawasan Industri Bolok- Kupang
18 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No.3/ TLD Kabupaten Cilacap No.171
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 139 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilcap perlu disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU NOmor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah di Kawasan Industri Cilacap di Kabupaten Cilacap yaitu meliputi: perubahan bentuk badan hukum; tempat kedudukan; maksud dan tujua;, kegiatan usaha dan jangka waktu; modal; logo dan stempel; organ dan pegawai; Satuan Pengawas Intern, KOmite Audit, dan Komite lainnya; perencanaan, operasional, dan pelaporan; penggunaan laba; dana pensiun; anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada perumda Kawasan Industri Cilacap; evaluasi perumda Kawasan Industri Cilacap; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; penggabungan, peleburn, pengambilalihan, dan pembubaran; kepailitan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 - 2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pekalongan Tahun 2019-2039;
Pasal 18 ayat (6) Undang_undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, RPIK 2019-2039, Pelaksanaan dan pembinaan, pengawasan dan pelaporan. Termasuk diatur juga mengenai pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
55 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Gudang
ABSTRAK:
bahwa untuk tertibnya niaga dan kelancaran distribusi barang di Daerah, serta dalam rangka melakukan penataan, pembinaan dan pengawasan Gudang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peruntukannya; bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tabun 2001 tentang Izin Penumpukan Barang dan Pergudangan dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tabun 2009 tentang Biaya Administrasi Penyelenggaraan Tanda Daftar Gudang dan Tempat Penyimpanan Barang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, maka Peraturan Daerab tersebut perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Pergudangan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Gudang berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pendaftaran Gudang;
3. Pencatatan Administrasi Gudang;
4. Penyimpanan Barang di Gudang;
5. Hak dan Kewajiban;
6. Pelaporan;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Peran serta Masyarakat;
9. Sanksi Administrasi;
10. Anggaran;
11. Ketentuan Lain-Lain;
12. Ketentuan Peralihan; dan
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, TLD NO.110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Industri
Tahun 2019-2039;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
tentang Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
11. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008
tentang Kebijakan Industri Nasional;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 110/M- IND/PER/12/2015 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten/ Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1917);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wajo
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2009 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wajo
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014-2019
(Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 9);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2017 (Lembaran
Daerah Tahun 2017 Nomor 20);
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2019
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA, PERINDUSTRIAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, LL Kab. Landak : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN LANDAK 2019-2039
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Landak Tahun 2019-2039.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (5) UUD Negara RI Tahun 1945, UU No 55 Tahun 1999, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Permendustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Industri Unggulan Daerah; Sistematika Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Landak Tahun 2019-2039; Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
5 Halaman dan 3 Halaman Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat