Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik Singapura - Peningkatan dan Perlindungan - Penanaman Modal
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 97, LN.2020/No.215, jdih.setkab.go.id : 4 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments)
ABSTRAK:
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments) pada tanggal 11 Oktober 2018 di Bali, Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments) pada tanggal 11 Oktober 2018 di Bali, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik - Demokratik Federal Ethiopia - Angkutan - Udara
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 91, LN.2020/No.208, jdih.setkab.go.id : 3 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia Concerning Air Services)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan konektivitas di bidang udara untuk mendukung kegiatan perekonomian barang dan jasa, industri, pariwisata, investasi, pertanian, serta sosial budaya antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia Concerning Air Services) diperlukan kerja sama di bidang angkutan udara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia Concerning Air Services) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Desember 2017 di Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mencabut
KEPPRES No. 18 Tahun 1970 tentang Pengesahan "Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of India For Air Services Between And Beyond Their Respective Teritories
PENGESAHAN - Persetujuan - Angkutan Udara - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik India
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 90, LN.2020/No.207, jdih.setkab.go.id : 3 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Air Services Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara untuk mendukung kegiatan perekonomian khususnya sektor perdagangan barang dan jasa, industri, pariwisata, investasi, serta sosial budaya antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India, diperlukan kerja sama di bidang angkutan udara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Air Services Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2011 di New Delhi, India.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Negara Qatar - Angkutan - Udara
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 89, LN.2020/No.206, jdih.setkab.go.id : 3 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar for Air Services)
ABSTRAK:
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar for Air Services) dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian khususnya pertahanan keamanan, perdagangan barang dan jasa, investasi, pariwisata, perhubungan, kesehatan, olahraga dan pendidikan dari kedua negara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar for Air Services) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2017 di Bogor.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pengesahan - Persetujuan - Hubungan Udara - Pemerintah - Republik Indonesia - Kanada
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 88, LN.2020/No.205, jdih.setkab.go.id : 3 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada)
ABSTRAK:
Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada) dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian khususnya di sektor perdagangan, investasi, pembangunan, kehutanan, pertanian, pertambangan, pendidikan, riset dan teknologi, serta hubungan orang perseorangan kedua negara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik [ndonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1996 di Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pengesahan - First - Protocol - Amend - ASEAN - Trade - Goods - Agreement - Protokol - Pertama - Persetujuan - Perdagangan - Barang
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 84, LN.2020/NO.184, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan First Protocol To Amend The ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kerja sama perdagangan ASEAN, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang telah disahkan melalui Perpres Nomor 2
Tahun 2010 dan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN tersebut telah diubah dengan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) guna menyederhanakan mekanisme penerbitan surat keterangan asal Form D ASEAN Trade in Goods Agreement yang ditandatangani negara-negara anggota ASEAN pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Vietnam.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; dan Perpres Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement
(Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang telah ditandatangani negara-negara anggota ASEAN pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Vietnam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 80, LN.2020/NO.176, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Nairobi International Convention on the Removal Of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi Mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007)
ABSTRAK:
Untuk menanggulangi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kerangka kapal yang mengancam keselamatan pelayaran dan lingkungan laut serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan tanggung jawab dan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal, Organisasi Maritim Internasional telah mengadopsi Nairobi Intemational Convention on the Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007) dalam Konferensi pada tanggal 18 Mei 2007 di Nairobi, Kenya. Dengan adanya konvensi tersebut, perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuan konvensi bagi negara Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007) yang telah diadopsi pada Konferensi International Maritime Organization pada tanggal 18 Mei 2007 di Nairobi, Kenya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Pengesahan - Perjanjian - Negara - Tuan Rumah - Pemerintah - Republik Indonesia - Global Green Growth - Institute - Kantor
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 78, LN.2020/NO.173, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute tentang Kantor Global Green Growth Institute di Republik Indonesia (Host Country Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Global Green Growth Institute Relating to the Office of the Global Green Growth Institute in the Republic of Indonesia)
ABSTRAK:
Untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dari kegiatan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute yang dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi, menanggulangi kemiskinan, menciptakan lapangan pekerjaan, dan menjaga kelestarian lingkungan, serta untuk memfasilitasi kelancaran fungsi Global Green Growth Institute di Republik Indonesia, perlu pendirian Kantor Global Green Growth Institute di Republik Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan Perpres Nomor 82 Tahun 2014 tentang Pengesahan Agreement on the Establishment of the Global Green - Growth Institute (Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau).
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute tentang Kantor Global Green Growth Institute di Republik Indonesia (Host Country Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Global Green Growth Institute relating to the Office of the Global Green Growth Institute in the Republic of Indonesia, yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2018 di Jakarta, Indonesia dan pada tanggal 5 Juni 2018 di Seoul, Korea Selatan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik - Indonesia - Kerajaan - Kamboja - Penghindaran - Pajak Berganda - Pencegahan - Pengelakan - Pajak - Pajak-Pajak atas Penghasilan - Agreement
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 74, LN.2020/NO.160, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Kamboja khususnya kerja sama di bidang ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja perlu membentuk persetujuan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) yang secara sirkuler telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2017 dan di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 13 Oktober 2017.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Tata Cara - Persetujuan - Perjanjian - Perdagangan - Internasional
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 71, LN.2020/NO.154, JDIH.SETKAB.GO.ID : 7 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam proses persetujuan oleh DPR atas Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia perlu pengaturan mengenai tata cara persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional.
Dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Perpres ini mengatur mengenai tata cara persetujuan perjanjian perdagangan internasional yang diajukan oleh presiden kepada DPR. Setiap Perjanjian Perdagangan Internasional disampaikan oleh Presiden kepada DPR paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian. Penyampaian perjanjian tersebut disertai dengan dokumen berupa : 1) naskah pertimbangan persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional; 2) salinan naskah Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandasahkan (certified true copy); dan 3) terjemahan Perjanjian Perdagangan Internasional dalam hal Bahasa Indonesia tidak digunakan dalam naskah perjanjian.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Jumlah halaman : 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat