Undang-undang (UU) tentang Dewan Perancang Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa telah sampailah Rakyat Indonesia yang berbahagiaketingkatan kemajuan dapat menaiki jambatan-emas untukmembentukmasyarakatyangadildanmakmurdenganmelaksanakan pembangunan nasional yang berencana sebagainikmat kemerdekaan yang telah tercapai berkat hasil Perjuangandan Revolusi Kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945;
b. bahwa pembangunan nasional yang meliputi segala segipenghidupan Bangsa Indonesia haruslah sesuai dengan kebutuhandan kepribadian Rakyat Indonesia serta dipimpin oleh pola yangpenyelenggaraannyaditetapkandenganundang-undangpembiayaan, lengkap dibubuhi penjelasan yang sempurna;
c. bahwa agar supaya mempersiapkan rencana dan menilaipenyelenggaraan pembangunan-semesta itu dapat terlaksanadengan ikut-sertanya Rakyat Indonesia yang berkepentingan danberhasrat hendak menikmati pembangunan itu perlu dibentuksuatu Dewan Perancang Nasional.
Amanat Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juni dan 17Agustus 1958 mengenai perlunya Dewan Perancang Nasional;b. pasal-pasal 28, 36, 37, 38, 40, 41, 42 dan 43 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia;c. pasal 89 dan 90 ayat I Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Pasal 1.
(1)Untuk mempersiapkan undang-undang pembangunan nasional yangberencana, maka dibentuk sebuah Dewan Perancang Nasional.
(2)Dewan Perancang Nasional berkedudukan di Jakarta.
(3)Lembaga-lembagauntukpenyelidikanbagikepentinganpembangunannasionalbolehditentukanolehPemerintahberkedudukan ditempat lain diluar kota Jakarta.Pasal 2.Dewan Perancang Nasional membantu Dewan Menteri RepublikIndonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1958.
Diubah dengan Penpres No. 4 Tahun 1959; dan
Dicabut dengan Penpres No. 12 Tahun 1963
Pelaksanaan Undang-undang ini diatur selanjutnya dengan peraturanPemerintah.2)Aturan-aturan tentang pembiayaan Dewan Perancang Nasional,tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota serta pegawai-pegawai Dewan Perancang Nasional menurutUndang-undang ini ditetapkan dengan peraturan Pemerintah
Bahwa sesuai dengan Undang-undang Dasar Sementara pasal 38,perekonomian rakyat Indonesia harus disusun sebagai usahabersama berdasarkan azas kekeluargaan, dan cita-cita tersebutdapat dilaksanakan dan tercapai secara langsung dan teraturdengan jalan memberi bimbingan kepada rakyat kearah hidupberkoperasi;b.Bahwa Regeling Cooperatieve Verenigingen 1949 dalamOrdonansi 7 Juli 1949 (Staatsblad No. 179) dan AlgemeneRegeling op de Cooperatieve Vereningingen dalam Ordonansi 11Maret 1933 (Staatsblad No.108) tidak sesuai dengan semangatazas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakatIndonesia serta tidak memenuhi azas dan tujuan Negara RepublikIndonesia.
Pasal-pasal 89, 90 ayat 2, 93 dan 95 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.
Dalam peraturan-peraturan Koperasi yang lama, Pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam undang-undang baru Pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar-benar disusun atas dasar kekeluargaan. Bimbingan tersebut menjadi tugas Pemerintah baik Pemerintah Pusatmaupun Pemerintah Daerah Otonom yang lambat laun dapat diserahkan kepadamasyarakat sendiri.Pengertian mengenaiazas dan dasar Koperasi dari luar negeri haruslahditinjau dan disesuaikan dengan azas kekeluargaan (gotong royong) sebagai adatistiadat bangsa Indonesia sehingga sesuai dengan azas dan tujuan Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.
Regeling Cooperatieve Verenigingen 1949 dalam Ordonansi 7Juli 1949 (Staatsblad No. 179);b.Algemene Regeling op de Cooperatieve Vereniging dalamOrdonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108)
Undang-undang (UU) tentang Pengubahan dan Penambahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 9 Tahun 1954) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa perlu mengadakan perubahan dan penambahan dalamUndang-undangNo.2 tahun 1954 tentang kedudukan keuanganKetua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal-pasal 73 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia.
Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 1 ayat 2, jumlah "Rp.2.100,-(dua ribu seratus rupiah)" diubah menjadi "Rp. 2.800,-(dua ribudelapan ratusrupiah)".
Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 1, jumlah "Rp.1.500,-(seribu lima ratus rupiah)" diubah menjadi "Rp. 2.000 (dua riburupiah)".
Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 3 sub c dan ayat 7,sub a, jumlah "Rp. 30,-(tiga puluh rupiah)" diubah menjadi :"a.Rp. 35,-(tiga puluh lima rupiah) terhitung mulai tanggal 15 Juni1956", dan"b.Rp. 45,-(empat puluh lima rupiah) terhitung mulai tanggal 1Desember 1956".
Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 3 sub d, ayat 7 sub adan ayat 8 sub a, jumlah "Rp. 20,-(dua puluh rupiah)".
Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 5 dan ayat 6 digantidengan dua ayat baru yang berbunyi :"(5)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan hubungandengan suatu tempat dalam wilayah Republik Indonesia, mendapatpenggantian biaya pengangkutan pulang pergi sekali setahun"."(6)Ketentuan dalam ayat 5 tersebutdi atas berlaku dengan pengertian,bahwa untuk suatu tahun kesempatan itu diberikan sampai denganbulan Januari tahun berikutnya, sedang kesempatan yang tidakdigunakan sampai akhir bulan tersebut, menjadi hilang"
Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 7 sub a ditambahdengan kalimat sebagai berikut :"Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menginap di losmen dengantidak mendapati makan, selama menghadiri sidang Dewan PerwakilanRakyat, disamping penggantian biaya losmen mendapat uang harianpenuh sebesar Rp. 45,-(empat puluh lima rupiah)"
Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ditambah dengan satuayat baru yang berbunyi :"(14)Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 5 dan 6 tersebut diatas, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggaldiluar Jawa, yang sedang menghadiri rapat-rapat sesuatu sidangDewan Perwakilan Rakyat yang telah ditetapkan akan berlangsungdua bulan ataulebih, berhak selama sidang itu berlangsung,mengadakan perjalanan dari Jakarta ketempat tinggalnya pulangpergi, dengan mendapat penggantian ongkos pengangkutan, denganketentuan bahwa penggantian ongkos pengangkutan, denganketentuan bahwa penggantian itu dalam waktu satu tahun diberikanuntuk sebanyak-banyaknya dua kali perjalanan"
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan denganketentuan-ketentuan sebagai berikut :a.Pasal 1 dan 2 mempunyai daya surut sampai bulan Juli 1957;b.Pasal 4 mempunyai daya surut sampai tanggal 15 Juni 1956;c.Pasal 5 mempunyai daya surut sampai tanggal 26 Maret 1956;d.Pasal 6 mempunyai daya surut sampai tanggal 1 April 1957 dan,e.Pasal 7 mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Maret 1957;
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 1 dan 2 mempunyai daya surut sampai bulan Juli 1957;
b. Pasal 4 mempunyai daya surut sampai tanggal 15 Juni 1956;
c. Pasal 5 mempunyai daya surut sampai tanggal 26 Maret 1956;
d. Pasal 6 mempunyai daya surut sampai tanggal 1 April 1957 dan,
e. Pasal 7 mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Maret 1957;
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.9 tahun 1957 tentang perpanjangan jangkawaktu masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihandan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran-Negaratahun 1957 No. 51).b.Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Pasal-pasal0, 97 dan 131 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.b.Undang-undangNo.1 tahun 1957; (.Lembaran-Negara tahun1957 No.6).c.Undang-undang No. 14 tahun 1956; (Lembaran-Negara tahun1956 No.30).d.Undang-undangNo. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No. 101)
Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 9 tahun1957 tentang perpanjangan jangka waktu masa-kerja Dewan PerwakilanRakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan(Lembaran-Negara tahun 1957 No.51) ditetapkan sebagai Undang-undang.
Pasal Undang-undang No, 14 tahun 1956 diubah hingga seluruhnyaberbunyi sebagai berikut :"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan bubar sesudah DewanPerwakilan Rakyat Daerah atas dasar pemilihan umum dilantik".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
UU No. 84 Tahun 1958 tentang Pengubahan Pasal-Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
UU No. 63 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 Yang Diadakan Berdasarkan Pasal-Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 61), Sebagai Undang-Undang
UUDrt No. 14 Tahun 1957 tentang Penetapan Untuk Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 (Tambahan Lembaran-Negara No. 1158, Berita Negara Tanggal 22 Pebruari 1957 No. 16 Tahun 1957) yang Diadakan Berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953 Lembaran-Negara No. 40 Tahun 1953)
UU No. 17 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 41) Menjadi Undang-Undang
UU No. 17 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 41) Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 7, LN. 1963 No. 95, TLN. No. 2590, LL SETNEG : 25 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 1963.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat