- Dalam peraturan daerah ini diatur penmbahan beberapa ketentuan diantaranya: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan; 4. Organisasi; 5. Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Unit Pelaksana Teknis Badan; 7. Tata Kerja; 8. Kepegawaian; 9. Keuangan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat