Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengendalian dan pengendalian pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Blora, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol perlu diubah dan disesuaikan, bahwa bedasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 74 Tahun 2013; PP No. 87 Tahun 2014; Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014; Perda Kab Dati II Blora No. 6 Tahun 1988; Perda Kab Blora No. 3 Tahun 2008; Perda Kab Blora No. 7 Tahun 2015.
Perda ini menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu ada jaminan kebenaran pengukuran, ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan tera/tera ulang merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
17 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KALIMANTAN BARAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, LL PROV.KALBAR: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kesehatanmasyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Perda No.2 Tahun 2010 yang akhirnya dibatalkan karena bertentangan dengan PP No.74 Tahun 2013, maka perlu dibuat perda pembatalannya.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 2956, UU No.23 Tahun 2014, PP No.74 Tahun 2013, Permendag No.30/M-DAG/PER/4/2014, Keputusan Mendagri No.188.34-3601 Tahun 2016.
Pencabutan Perda No.2 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Perda No.2 Tahun 2010
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PRODUK LOKAL
ABSTRAK:
bahwa kekayaan sumber daya alam Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang melimpah menghasilkan produk lokal yang beragam dan perlu dilindungi agar dapat bersaing untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa pentingnya perlindungan terhadap produk lokal memerlukan landasan hukum yang mendasari program perlindungan produk lokal;
bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan untuk melindungi produk lokal perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Produk Lokal
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 20 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2014
PERDA ini Mengatur Mengenai Perlindungan Produk Lokal; Meliputi Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Program Perlindungan; Usaha Produk Lokal; Tenaga Kerja; Bahan Baku; Pemasaran dan Distribusi; Perlindungan Karya Budaya Daerah; Hak Atas Kekayaan Intelektual; Koordinasi; Peran serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
10 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kemetrologian Legal
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, di mana Sub Urusan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen untuk pelaksanaan metrologi legal berupa tera/tera ulang dan pengawasan yang awalnya merupakan wewenang Provinsi menjadi wewenang Kabupaten. Dengan demikian, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kemetrologian Legal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAG No. 70/M-DAG/PER/10/2014; PERMENDAG No. 78/M-DAG/PER/11/2016; KEPMENDAGKOP No.404/Kp/VI/81;
Dalam Peraturan ini diatur antara lain tentang tujuan, ruang lingkup, dan asas penyelenggaraan Kemetrologian Legal. Selain itu diatur pula mengenai alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), serta mengenai pengawasan UTTP, pengawasan tera, pengawasan kebenaran UTTP. Perda ini juga mengatur mengenai kewajiban dan larangan pengguna alat UTTP, standar pelayanan, wilayah kerja operasional, serta sanksi. Perda ini dilengkapi dengan Lampiran yang berisi tentang Alat-alat UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2017 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA PROVINSl SULAWESI TENGGARA ; 1/15/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang panting guna
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah,
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1)
huruf 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan
jenis retribusi Jasa Umum yang pemungutannya
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
c. bahwa dalam rangka efektifitas dan optimalisasi
pemungutan retribusi, ketentuan mengenai
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Kabupaten
Kolaka yang terdapat dalam Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum perlu ditinjau kembali untuk diperbaiki
sebagaimana mestinya, dan dikeluarkan dari
Perturan Daerah tersebut menjadi peraturan
daerah yang berdiri sendiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana
dimaksud dalam huruf a, hiaruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3193);
4. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
tentang Wajib Dan Pembebasan Untuk Ditera
Dan/Atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi
Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang Dan
Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3283);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolalaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan
Penyelengaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pememfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dan
terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2012);
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/MDAG/PER/3/2010 tentang Alat-Alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang Wajib
Tera dan Tera Ulang;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang
Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (Berita Negara Tahun 2014
Nomor 1565);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
TARIF RETRIBUSI
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII
PENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI
BAB VIII
MASA RETRIBUSI TERUTANG
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XIV
KEBERATAN
BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XVI
KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol dapat
membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan nilai- nilai kehidupan masyarakat di Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015, Pemerintah Daerah berwenang membatasi peredaran minuman beralkohol dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M- DAG/PER/1/2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Prinsip Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Ruang Lingkup Pengaturan dalam Perda ini;
5. Golongan Minuman Beralkohol;
6. Peredaran Minuman Beralkohol;
7. Penjualan dan Perizinan Minuman Beralkohol;
8. Larangan;
9. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2004 Seri E Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016 nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Kopi Arabika Flores Bajawa Sebagai Kopi Spesialti
ABSTRAK:
bahwa Kopi Arabika Flores Bajawa merupakan komoditi perkebunan unggulan daerah yang berada pada kawasan dataran tinggi Bajawa, telah diakui sebagai produk spesialti yang memiliki cita rasa khas Bajawa, bersertifikat paten Indikasi Geografis, merupakan kekayaan daerah, dan sumber pendapatan masyarakat Pekebun; bahwa perlindungan hukum wilayah Geografis sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dimaksudkan untuk menunjukan daerah asal suatu produk yang memberikan ciri khas dan kualitas tertentu yang dihasilkan dan tidak dapat diperoleh pada wilayah lainnya serta berlangsung selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya pelindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan kopi Arabika Flores Bajawa Sebagai kopi Spesialti
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 15 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 39 Tahun 2014; PP Nomor 31 Tahun 2009;
berisi tentang Perlindungan kopi Arabika Flores Bajawa Sebagai kopi Spesialti, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Peran Serta Masyarakat Dalam Kawasan IG; V. Pembiayaan; VI. Pengawasan; VII. Larangan; VIII. Sanksi Administratif; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi prilaku kepada penggunanya maupun dalam kehidupan bermasyarakat;
b. bahwa Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sebagai upaya dalam memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penualan Minuman Beralkohol di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 74 Tahun 2013; Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013; Permendag No. 20/M-DAG/PER/2014; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas; Maksud dan Tujuan; Klasifikasi Minuman Beralkohol; Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Baralkohol; Pembinaan; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa mengkonsumsi minuman beralkohol berimbas pada rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga dapat menghambat pembangunan, tindakan anarkis dan kriminal oleh orang atau sekelompok orang ditengah masyarakat salah satunya dipicu oleh mengkonsumsi minuman beralkohol sehingga perlu adanya pengendalian dan pengawasan keberadaan minuman beralkohol agar kehidupan warga masyarakat berjalan dengan tertib, tentram aman dan damai. Di sisi lain, di Kabupaten Balangan terdapat masyarakat adat yang dalam kegiatan adat atau upacara keagamaan menyuguhkan minuman beralkohol tradisional sehingga perlu disikapi dengan keajegkan dan kearifan dari Pemerintah Daerah dan diperlukan pula peran dari masyarakat adat agar minuman beralkohol tradisional tidak dipergunakan diluar hakikat yang berlaku bagi mereka secara turun temurun. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Bupati berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman beralkohol tradisional untuk kebutuhan adat istiadat dan upacara keagamaan. Berdasarkan hal-hal tersebut; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Klasifikasi Minuman Beralkohol
3. Pengendalian
Bagian Kesatu : Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, terdiri
atas Paragraf 1 Umum; Paragraf 2 Objek dan Subjek; Paragraf 3 Jenis Minuman; Paragraf 4 Sifat Izin Dan Tempat Penjualan; Paragraf 5 Persyaratan, Tata Cara Mengajukan izin, Dan Format Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol; Paragraf 6 Masa Berlaku Izin; Paragraf 7 Kewajiban Pemegang Izin;
4. Larangan
Bagian Kesatu : Penjualan Minuman Beralkohol Golongan
Bagian Kedua : Minuman Beralkohol Tradisional
Bagian Ketiga : Minuman Oplosan
Bagian Keempat : Konsumsi Minuman Beralkohol
5. Pengawasan
6. Peran Serta Masyarakat
7. Sanksi Administratif
8. Ketentuan Pidana
Bagian Kesatu : Pelanggaran
Bagian Kedua : Kejahatan
9. Penyidikan
10. Ketentuan Khusus
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat