tera - penyelenggaraan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2017/ No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu ada jaminan kebenaran pengukuran, ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan tera/tera ulang merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan tersebut berisi tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
- 17 halaman; 4 halaman penjelasan
|