Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Diubah dengan :
Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
Mencabut :
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Pemilihan dan Penetapan, Serta Pemberhentian, Penonaktifan Sementara, dan Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Pemilihan dan Penetapan, Serta Pemberhentian, Penonaktifan Sementara, dan Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, yang mengatur pengangkatan anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 1, jdih.bawaslu.go.id : 21 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Madiun Tahun 2010 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 01 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penerapan Teknologi Informasi yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Jembrana, maka pemungutan suara dalam Pemilihan Perbekel dapat menggunakan Sistem Teknologi Informasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2006.
1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan Pasal baru yakni Pasal 3A; 2. Ketentuan Pasal 9 huruf a diubah; 3. Ketentuan Pasal 10 diubah; 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf d diubah; 5. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah; 6. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan Pasal baru yakni Pasal 26A; 7. Ketentuan Pasal 30 setelah ayat (2) ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3); 8. Ketentuan Pasal 31 setelah ayat (2) ditambah 3 (tiga) ayat baru, yakni ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); 9. Ketentuan Pasal 32 diubah; 10. Ketentuan Pasal 37 setelah ayat (2) ditambah 1 (satu) ayat baru; 11. Ketentuan Pasal 38 setelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2010/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Wonosobo Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabuten Wonosbo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pembangunan pedesaan diperlukan kebijakan peningkatan kemampuan keuangan desa; bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa harus mampu mengakselerasi pencapaian tujuan pembangunan daerah, sehingga perlu penyelerasan dan sinkronisasi antara perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan kabupaten secara komprehensif; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan hruuf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undangi-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undangi-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengalokasian Keuangan ADD
Bab III Penggunaan Keuangan ADD
Bab IV Pengelolaan ADD
Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan ADD
Bab VI Sanksi
Bab VII Penghargaan
Bab VIII Kerugian Keuangan ADD
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 1 Tahun 2009 dicabut.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Sesuai pengamatan dan aspirasi masyarakat dalam pergaulan sosial kemasyarakatan dewasa ini masih banyak gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi bahkan cenderung meningkat sebagai akibat minuman beralkohol
Eksistensi mayarakat wajo yang relegius, berbudaya dan sangat menjunjung tinggi adat istiadat, eksistensinya harus dihormati dengan menertibkan dan mengendalikan wilayah Kabupaten Wajo dari minuman beralkohol
Undang-Undang Nomor : 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57/MENKES/PER/ II/1992 tentang Larangan Peredaran Produksi dan Pengedar Minuman Keras yang tidak Terdaftar pada Departemen Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/MENKES/IV/1997 tentang Minuman Keras
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 329/MENKES/XII/1997 tentang Produksi dan Peredaran Makanan
Peraturam Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/MDAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran,Penjualan,Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkoho
PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa guna membiayai pemilihan umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013
yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun
anggaran, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu
membentuk dana cadangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dana cadangan, tujuan dana cadangan, besaran dan sumber dana cadangan, penempatan dana cadangan, jenis pengeluaran,tata cara penggunaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2010.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/No.1, TLD/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, maka pengaturan lebih lanjut mengenai pedoman pembentukan, penghapusan dan penggabungan Desa perlu diatur agar terarah dan bermanfaat bagi masyarakat.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan desa, penggabungan dan penghapusan desa, pusat penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pembentukan dusun di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
mencabut Perda Kabupaten Majene No.16 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa.
11 halaman, Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut Dan Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Dharma" Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2010
PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAERAH, PEGAWAI NEGER SIPIL, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Pegawai Tidak Tetap Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, Perda No. 5 Tahun 2003, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 15 Tahun 2009, Permendagri No. 13 Tahun 2008, Permenkeu No. 45/PMK.05/2007, Perwa No. 21 Tahun 2008, Perwa No. 51 Tahun 2009.
PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAERAH, PEGAWAI NEGER SIPIL, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAERAH, PEGAWAI NEGER SIPIL, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI KOTA PONTIANAK
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pergudangan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasrkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN ; 5. SAAT PAJAK TERUTANG; 6. PENETAPAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK; 8. PENGURANGAN PAJAK; 9. PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN; 10. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. SANKSI ADMINISTRASI; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat