Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Kelurahan Baru Dengan Desa Pemekaran Natai Pelingkau dan Desa Pemekaran Muara Baru serta Batas Desa Pemekaran Natai Pelingkau Dengan Desa Pemekaran Muara Baru Kecamatan Arut Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
b. bahwa telah disepakati bersama Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Kelurahan Baru dengan Desa Pemekaran Natai Pelingkau Kecamatan Arut Selatan.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang;
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 77 Tahun 2020 tentang Peta Batas Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan.
Batas Kelurahan dan Desa Pemekaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan Pada Jalan Yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2012 No.10/TLD No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan
prasarana dan sarana di Daerah, perlu mengatur
garis sempadan yaitu garis batas luar
pengamanan yang merupakan batas tanah yang
boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/
dilaksanakannya kegiatan, agar pelaksanaan
pembangunan dan hasil dari kegiatan
pembangunan dapat terselenggara secara optimal,
serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan
berkelanjutan;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 78
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004 tentang Garis Sempadan, Pemerintah
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Purworejo Nomor 9 Tahun 1995 tentang Garis
Sempadan Jalan Yang Dikuasai Oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimanab telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 38 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimanab telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 36 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 20 Tahun 2006; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2008; PP No 56 Tahun 2009; PP No 38 Tahun 2011; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Prop Jateng No 11 Tahun 2004; Perda Kab daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kabupaten Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2009: Perda Kab Purworejo No 18 Tahun 2009;Perda Kab Purworejo Nomor 27 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Garis Sempadan Sungai;
b. Garis Sempadan Saluran;
c. Garis Sempadan Waduk, Mata Air dan Pantai;
d. Garis Sempadan jalan;
e. Garis Sempadan Pagar;
f. Garis Sempadan Bangunan;
g. Garis Sempadan Jalan Rel Kereta Api;
h. Pemanfaatan dan Penguasaan pada Daerah Sempadan;
i. Pengendalian;
j. Ketentuan Penyidikan; dan
k. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Garis Sempadan Pada Jalan Yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Kerja Sama - Pemerintah Pusat - Badan Usaha Milik Negara - BUMN - Penyelenggaraan - Geospasial Dasar
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 11, LN.2021/No.62, jdih.setneg.go.id : 22 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Geospasial Dasar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Perpres tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2011; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai kerja sama antara pemerintah pusat dengan BUMN dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (IGD). IGD adalah Informasi Geospasial yang berisi objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Perpres ini wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak Perpres ini mulai berlaku.
a. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan Daerah sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan Sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat Ke I Djawa Tengah Seri A Nr 1 tentang Garis Sempadan Buat Jalan-Jalan Propinsi tanggal 27 Maret 1958 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dearah Swatantra Tingkat ke I DjawaTengah Seri A Nr 3 tanggal 30 september 1960;
b. bahwa dengan telah diundangkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah jo PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi sebagai Dearah tersebut huruf a sudha tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan kembali Grais Sempadan dengan Peraturan Daerah;
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 13 Tahun 1980, UU Nomor 13 Tahun 1992, UU nomr 24 Tahun 1992, UU Nomor 23 Tahun 1997, UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomr 28 Thaun 2002, UU Nomor 7 Thaun 2004, PP Nomor 26 Tahun 1985, PP Nomor 27 Tahun 1991, PP Nomor 35 Tahun 1991, PP Nomor 43 Thaun 1993, PP Nomor 47 Tahun 1997, PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 69 Tahun 1998, PP Nomor 27 Tahun 1999, PP Nomor 25 Tahun 2000, PP Nomor 39 Tahun 2001, PP Nomor 77 Tahun 2001, PP Nomor 16 Tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Kepres Nomor 44 Tahun 1999, Perda Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990, Perda Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990, Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003, Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003, Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 dan Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan lingkup, garis sempadan sungai, garis sempadan saluran, garis sempadan danau, awaduk, mata air, sungai pasang surut dan pantai, garis sempadan jalan, garis sempadan jalan rel kereta api, garis sempadan pagar, garis sempadan bangunan, pemanfaatan dan penguasaan pada daerah sempadan, pengendalian, ketentguan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2004.
69 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat