Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1948

Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1948
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 April 1948
Tanggal Pengundangan
15 April 1948
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TERITORIAL INDONESIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4183 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan