PERDA Kab. Brebes No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
Diubah dengan :
PERDA Kab. Brebes No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
Mencabut sebagian :
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lernbaga pemerintahan daerah yang merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, maka kedudukan protokoler dan kcuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang- undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang - undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/49/2004; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 170/85/2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2003 dicabut sebagian.
30 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier serta proses kaderisasi dalam kesinambungan kepemimpinan, Pegawai Negeri Sipil perlu diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk menduduki jabatan struktural eselon II sesuai dengan kompetensi dan persyaratan jabatan yang ditentukan, maka Keputusan Bupati Pemalang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon LI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2005.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2005
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKetatanegaraan, KenegaraanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Melawi No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten melawi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi pengubahan atas: 1. Definisi tunjangan kesejahteraan; 2. Cakupan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; 3. Besaran tunjangan alat kelengkapan; 4. Asuransi; 5. Fasilitas tunjangan perumahan; 6. fasilitas pakaian dinas; 7. Belanja penunjang kegiatan berdasarkan rencana kerja tahunan; 8. penyusunan dan pengelolaan belanja DPRD atas belanja penghasilan dan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRD oleh Sekretaris DPRD.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan bahwa sebagai lembaga legislasi dan sebagai wahana pengambil keputusan di daerah, DPRD berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Perda ini diharapkan dapat membangun hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah
Perda ini ditetapkan dengan dasar hukum sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor (UU) 8 Tahun 1987 tentang Protokoler;
2. UU Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
3. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Peyelengara yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat;
7. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
10. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan;
12. PP Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negari Sipil, Anggota ABRI dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang
Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
13. PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
14. PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
15. PP Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
16. PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD
3. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD;
4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
5. Pengelolaan Keuangan DPRD;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2005.
Peraturan yang akan diatur :
1. Semua Peraturan Pelaksana, yang berkaitan dengan Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah
ditetapkan, disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya
Peraturan Daerah ini;
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai Teknis Pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Melawi.
16 Halaman, 9 Halaman Penjelasan.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan (Renduk Infokomhum) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam upaya menentukan arah kebijakan pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan di Propinsi Jawa Tengah, diperlukan Rencana Induk, berupa gambaran tentang kondisi dan permasalahan; perumusan landasan dan strategi pengembangan sebagai pedoman dalam penyusunan program di bidang informasi, komunikasi dan kehumasan ;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, agar pelaksanaannya berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan (RENDUK INFOKOMHUM) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 - 2024 ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 4.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) ;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan
Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan
Bimbingan Massal Dan Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 - 2008 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 109);
10.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Propinsi Jawa Tengah ;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Propinsi Jawa Tengah merupakan dokumen strategi kebijakan makro filosofis bagi Badan, Dinas, Biro, Kantor dan Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah serta Lembaga Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Kabupaten / Kota se Jawa Tengah dalam merencanakan dan melaksanakan Pembangunan bidang Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Tahun 2005 - 2024. Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan (RENDUK INFOKOMHUM) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 - 2024, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2005.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2005 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu diadakan penyesuaian. Pengaturan tentang Kedudukan Protokoler diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata kehormatan. Pengaturan mengenai hak-hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2000.
Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD; belanja pimpinan dan anggota DPRD; belanja untuk menunjang kegiatan fungsi, tugas dan wewenang DPRD; pengelolaan keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2005.
Keputusan Bupati
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat tidak sesuai lagi dengan keadaan, perkembangan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1987, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.52 Tahun 2001, PP No.8 Tahun 2003, PP No.9 Tahun 2003, PP No.32 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah Provinsi , Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Eselonering, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Pembiayaan, Aturan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2005.
Peraturan ini memiliki 13 halaman, 6 halaman penjelasan dan 22 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2005
Prosedur - Pelayanan - Investasi - dalam Kabupaten Batang Hari
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2005/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Pelayanan Investasi dalam Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran pelayanan Perizinan terhadap investasi yang akan dilaksanakan maka perlu ditetapkan prosedur pelayanan Investasi dalam Kabupaten Batang Hari;
Setiap investasi yang akan dilaksanakan harus dikaji secara mendalam terhadap kelayakannya sehingga dapat memberi perlindungan kepada Investasi dan masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di pandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Pelayanan Investasi dalam Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1960; UU No.56 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1967; UU No.6 Tahun 1968 sebagaimana diubah dengan UU No.12 Tahun 1970; UU No.27 Tahun 1985; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 1988; PP No.51 Tahun 1993; PP No.20 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 1995; PP No.24 Tahun 1997; PP No.34 Tahun 2002; Kepres No.97 Tahun 1993; Kepres No.99 Tahun 1998; Kepres No.96 Tahun 2000; Pepres No.36 Tahun 2005; Perda No.21 Tahun 1999; Perda No.15 Tahun 2000; Perda No.13 Tahun 2003; Perda No.15 Tahun 2003;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Prosedur Pelayanan Investasi Dalam Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Prosedur Pelayanan Investasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2005.
8 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat