Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah Provinsi , Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Eselonering, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Pembiayaan, Aturan Peralihan dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat