Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 1 angka 20a dan angka 20b, penghapusan Pasal 10 A ayat (2), Pasal 14A, penghapusan Pasal 14B dan Pasal 14C, perubahan Pasal 14D menjadi Pasal 14 B, perubahan Pasal 15 ayat (2), penyisipan Pasal 24 A, Pasal 24 B, Pasal 24 C, Pasal 24 D, Pasal 24 E, Pasal 24 F, Pasal 24 G, Pasal 24 H, Pasal 24 I dan Pasal 24 J.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat