Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2007

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 1 angka 20a dan angka 20b, penghapusan Pasal 10 A ayat (2), Pasal 14A, penghapusan Pasal 14B dan Pasal 14C, perubahan Pasal 14D menjadi Pasal 14 B, perubahan Pasal 15 ayat (2), penyisipan Pasal 24 A, Pasal 24 B, Pasal 24 C, Pasal 24 D, Pasal 24 E, Pasal 24 F, Pasal 24 G, Pasal 24 H, Pasal 24 I dan Pasal 24 J.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
28 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2007
Tanggal Berlaku
30 Mei 2007
Sumber
LD.2007/No. 11
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PROTOKOLER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Brebes No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan