Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
KEPPRES No. 30 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002
KEPPRES No. 46 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002
Mengubah :
KEPPRES No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Agribisnis Dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2002
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS-DINAS - DAERAH - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2002/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
ABSTRAK:
Dengan adanya Perubahan Kantor Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dan Kantor Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Unit Pelaksana Teknik Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta adanya perubahan nama seksi pada Dinas Perkotaan maka perlu merubah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Struktur Kelembagaan Dinas - Dinas Daerah; Perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan volume kerja yang semakin meningkat dan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah dengan Peraturan Daerah .
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Menambah Pasal 6 ayat 1 Huruf j dan k
5 hlmn; 1 pnjlsn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang REHABILITASI PESISIR, PANTAI DAN LAUT DALAM WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
a.bahwa lingkungan pesisir, pantai dan laut beserta sumber daya alamnya berdasarkan Wawasan Nusantara merupakan salah satu bagian
lingkungan hidup yang merupakan krunia Tuhan Yang Maha Esa, berfungsi sebagai ruang bagi kehidupan bangsa;
b. bahwa upaya rehabilitasi lingkungan pesisir, pantai dan laut berserta sumber daya alamnya bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan kelangsungan mahkluk hidup lainnya, serta menjalin kelestarian pesisir, pantai dan laut;
c. bahwa meningkatnya kegiatan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam dapat mengakibatkan perusakan dan/atau pencemaran lingkungan termasuk wilayah pesisir pantai, pantai dan laut yang akhirnya dapat menurunkan mutu serta fungsi lingkungan;
d. bahwa pemanfaatan potensi pesisir, pantai dan laut yang berlebihan mengakibatkan kerusakan dan menurunnya tingkat pendapatan masyarakat setempat;
e. bahwa kondisi pesisir, pantai dan laut, kualitas dan kuantitasnya cenderung menurun akibat kegiatan manusia dan/atau proses alam, sehingga fungsi dan peruntukannya menjadi berubah;
f. bahwa untuk mengendalikan kondisi pesisir, pantai dan laut yang kualitas dan kuantitasnya menurun, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir, Pantai dan Laut Kabupaten Lampung Timur
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk. 1 Lampung (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dai II Lampung Timur
dan Kodya Dati II Metro (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor : 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3825);
3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lebaran Negara Nomor 2043);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun
1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
6. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengolahan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3888);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1997 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan laut;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar Pengadilan;
12. Peraturan Daerah Nomor 38 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur sebagai Daerah
Otonom;
13. Peraturan Daerah Nomor 41 tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Timur
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Wilayah Rehabilitasi
3. TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
4. TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH
5,HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
6. Perlindungan WIlayah Pesisir, Pantai, dan Laut
7. PENCEGAHAN PERUSAKAN DAN / ATAU PENCEMARAN PESISIR, PANTAI DAN LAUT
8. PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN KERUSAKAN DAN/ATAU PENCEMARAN PESISIR, PANTAI DAN LAUT
9. Penyidikan
10. Sanksi Hukum
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan Daerah, obyek pengambilan sarang burung perlu diatur dan dipungut sebagai subyek pajak ; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tantang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemungutan obyek pajak baru selain yang limitatif ditentukan, dimungkinkan pemungutannya di Daerah sepanjana memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ; bahwa pemungutan pajak pongambilan/panen hasil sarang burung berdasarkan kajian sesuai kriteria layak ditetapkan sebagai pajak ; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahnun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989.
PERDA ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung, dimana pajak dipungut atas setiap pengambilan hasil sarang burung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2002.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2002
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/UdaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1997 tentang penyelenggaraan Angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/NO.12 Seri B Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1997 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan kendaraan Umum di Kabupaten
Sragen sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemerintahan, sosial dan ekonomi
sehingga perlu ditinjau kembali dan disusun Peraturan Daerah yang baru; bahwa sehubungan hal tersebut di atas perlu diatur dengan peraturan daerah;
Undang-undang nomor 13 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 84 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah-daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur besarnya tarif, tata cara permohonan pengujian kendaraan bermotor, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi admministrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1997 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2002/No.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Kabupaten diberikan hak untuk menetapkan jenis
pajak yang bukan merupakan Pajak Propinsi
maupun Pajak Pusat;; bahwa di Kabupaten Banjarnegara terdapat sarang
burung yang potensinya cukup memadai untuk
meningkatkan pendapatan daerah, sehingga perlu
diatur dalam pengelolaannya;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a
dan b di atas maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Sarang Burung.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 17 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 1985
Penjabaran pengaturan terkait pajak sarang burung di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2002.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAMBANG DAERAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Kota Batam sebagai Daerah Otonom perlu memiliki Lambang Daerah, Lambang Daerah merupakan jati diri dan identitas yang khas dari suatu Daerah yang menggambarkan corak, budaya maupun dinamisasi dari masyarakat
UU No.61 Tahun.1958; UU No.8 Tahun.1981; UU No.22 Tahun.1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; KEPPRES No. 44 Tahun 1999
Lambang daerah Kota Batam, serta menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, bentuk dan makna, warna serta penggunaan lambang daerah, ketentuan pidana, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2001.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2002
Sisa Perhitungan - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Kabupaten Tebo - Tahun Anggaran 2001
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2002/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
Sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Tebo TA 2001 ditetapkan dengan Perda.
UU No. 12 Tahun 1985; UU no. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 181 Tahun 2000; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2001
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2002.
5 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat