SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS-DINAS - DAERAH - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2002/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
ABSTRAK: |
- Dengan adanya Perubahan Kantor Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dan Kantor Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Unit Pelaksana Teknik Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta adanya perubahan nama seksi pada Dinas Perkotaan maka perlu merubah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Struktur Kelembagaan Dinas - Dinas Daerah; Perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan volume kerja yang semakin meningkat dan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah dengan Peraturan Daerah .
- UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2001.
- Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
- Menambah Pasal 6 ayat 1 Huruf j dan k
- 5 hlmn; 1 pnjlsn; 2 lmprn
|