PERPAJAKAN - SARANG BURUNG
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2002/37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan Daerah, obyek pengambilan sarang burung perlu diatur dan dipungut sebagai subyek pajak ; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tantang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemungutan obyek pajak baru selain yang limitatif ditentukan, dimungkinkan pemungutannya di Daerah sepanjana memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ; bahwa pemungutan pajak pongambilan/panen hasil sarang burung berdasarkan kajian sesuai kriteria layak ditetapkan sebagai pajak ; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahnun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989.
- PERDA ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung, dimana pajak dipungut atas setiap pengambilan hasil sarang burung
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2002.
- 23 hal
|