PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN KAPUAS
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Pemerintah di bidang Kehutanan, dipandang perlu membentuk Dinas Kehutanan Kabupaten.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, BAB III Susunan Organisasi, BAB IV Cabang Dinas, BAB V Unit Pelaksana Teknis Dinas, BAB VI Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Kepegawaian, BAB IX Ketentuan Lain-Lain, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2000.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak Dan Lahan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa hutan merupakan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, sehingga keberadaannya harus dipertahankan dan dimanfaatkan secara optimal dan lestari; bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada hutan hak dan lahan masyarakat terus meningkat sehingga perlu diatur prosedur dan mekanisme perizinan; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara memandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan masyarakat;
UU no. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kehutanan No. P.26/menhut-II/2003 Tahun 2003; Peraturan Menteri Kehutanan No. P.51/menhut-II/2006 Tahun 2006; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 18 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 37 Tahun 2001
Peraturan Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak Dan Lahan Masyarakat, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Maksud dan Tujuan IPHHK dan IPHHBK; IV. Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu; V. Jangka Waktu Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu; VI. Kewajiban dan Larangan; VII. Pembinaan dan Pengendalian; VIII. Sanksi Administrasi; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Piadana; XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelestarian sumberdaya alam khususnya hutan, perlu perlindungan dan pemanfaatan hasil hutan kayu sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat dengan memperhatikan kelangsungan potensi dan daya dukung agar terpelihara dan terjaga fungsi hutan ;
b. bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jucnties Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka dipandang perlu mengatur Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingklat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perizinan, retribusi, uang perangsang, pembagian hasil retribusi, penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2004.
KEMITRAAN DAN PENETAPAN HARGA TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan dan Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun
ABSTRAK:
a. Bahwa aktivitas tataniaga Tandan buah segar kelapa sawit sebagai kegiatan ekonomi masyarakat diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga memberikan keadilan, kemanfaatan, perlindungan kepada masyarakat
b. Bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditas potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bengkulu Tengah sehingga memerlukan regulasi yang saling menguntungkan petani, pedagang dan pabrik kelapa sawit
1. Undang undang nomor 39 tahun 2014
2. Peraturan menteri pertanian nomor 98 /Permentan/KB.120 /1/2013
3. Peraturan menteri pertanian nomor 01/Permentan /KB. 120/1/2018
Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
a. Kemitraan lembaga pekebun dengan pabrik kelapa sawit
b. Tataniaga TBS dan mekanisme penetapan harga TBS
c. Acara pembelian dan pembayaran TBS
d. Mekanisme penetapan harga
e. Informasi harga Tandan buah segar kelapa sawit
f. Pengawasan
g. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peruban Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Hutang Rakyat
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dilakukan perubahan.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 3, JDIH.SETKAB.GO.ID : 14 HLM.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat