Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2020

Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Februari 2020
Sumber
JDIH.SETKAB.GO.ID : 14 HLM.
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 14692 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. INPRES No. 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan