Peraturan Walikota (Perwali) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 31
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat sehingga harus memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, Standar Pelayanan Minimal
diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis tentang Penyusunan Standar Pelayanan Minimal; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/III/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang Wajib Dilaksanakan Daerah; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3); 15. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 96) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 137 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 136).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini, yakni SPM RSUD BDH dan evaluasi.
Jumlah halaman : 55 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 19 Tahun 2024
POLA - TATA - KELOLA - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - PADA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - LABORATORIUM - KESEHATAN - DAERAH
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD 2024/18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Permendagri No. 79 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 411/MENKES/PER/III/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 26 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Depok No. 14 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah, yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sistematika, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permenkes No. 411/MENKES/PER/III/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 26 Tahun 2018.
5 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BD Kota probolinggo Tahun 2024 Nomor 13; https://jdih.probolinggokota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pada Kawasan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28H Ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan";
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor
32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa
pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
yang meliputi pencegahan, pemulihaan dilaksanakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Penanggung Jawab Usaha
dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan
tanggung jawab masing-masing;
c. bahwa pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy
merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana
menurut ketentuan Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2019
tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik -
Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan,
Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta Kawasan Selingkar Willis
dan Lintas Selatan, yang telah pula terintegrasi dalam Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun
2019-2024, sehingga dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, antar wilayah dan antar pelaku
dalam pemanfaatan ruang di kota Probolinggo sebagaimana
menurut Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 tahun 2020
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun
2020-2040, diperlukan pengawasan khusus dan pembatasan
pemanfaatannya untuk mempertahankan daya dukung,
mencegah dampak negatif dan menjamin proses pembangunan
berkelanjutan;
d. bahwa sehubungan dengan pembangunan Rumah Sakit Umum
Daerah Ar Rozy serta untuk melaksanakan pengawasan khusus,
pembatasan pemanfaatan untuk mempertahankan daya dukung,
mencegah dampak negatif dan menjamin proses pembangunan
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf
c, serta dengan mempedomani ketentuan pada Lampiran huruf B
angka 27 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan yang menyatakan bahwa Lokasi, lahan dan bangunan
Rumah Sakit secara geografis tidak berada di lokasi area
berbahaya antara lain rawan longsor dan rawan banjir, tidak
berada di lokasi yang mengganggu kegiatan pelayanan kesehatan
Rumah Sakit diantaranya kawasan industri berat dan harus
memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
keamanan serta kemudahan, dan dengan demikian lokasi rumah
sakit harus bebas dari pencemaran, banjir, rawan longsor dan
tidak berdekatan atau tidak berdampingan dengan tempat
bongkar muat barang, fasilitas umum, fasilitas pendidikan,
daerah industri, dan areal limbah pabrik;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang
menyatakan bahwa "ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum
dan sesuai dengan Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e telah patut dan
cukup beralasan bilamana Wali Kota Probolinggo selaku Kepala
Daerah menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan berupa Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup Pada Kawasan Pembangunan Rumah Sakit
Umum Daerah Ar Rozy dengan tujuan melancarkan
penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum,
memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi
pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan
kepentingan umum, demi terkendalinya Pencemaran dan/atau
Kerusakan Lingkungan Hidup Pada Kawasan Pembangunan
Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy yang ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pada Kawasan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy. memberikan pedoman
tentang rekomendasi/penerbitan izin atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
lokasinya berada dalam radius 500 (lima ratus) meter dari pembangunan Rumah
Sakit Umum Daerah Ar Rozy.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Public Safety Center 119 Kelas A Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 12, BD Tahun 2024 Nomor 12
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Jaminan Kesehatan bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah
ABSTRAK:
bahwa setiap petugas pada penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, rentan mengalami masalah kesehatan dan kegawatdaruratan medis; bahwa dalam rangka mengantisipasi terjadinya masalah kesehatan dan kegawatdaruratan medis, perlu diberikan kepastian perlindungan pelayanan kesehatan melalui jaminan kesehatan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan; bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02. 01/MENKES/133/2024 tentang Dukungan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Wali Kota memberikan dukungan pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jaminan Kesehatan Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Jaminan Kesehatan Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah, Terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEPESERTAAN
BAB III PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN
BAB IV MANFAAT
BABV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pagar Alam tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1994; Undnng-Undang No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No 11 Tahun 2017; Peraturan Gubernur No 25 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini Diatur tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. GERMAS adalah suatu tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku hidup sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Diatur mengenai ketentuan umum, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
7 hlm, Lampiran: 3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa UPTD Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan dibentuk daJam melaksanakan penyelenggaraan pelatihan pendidikan SDM Kesehatan; bahwa pelaksanaan pelatihan pendidikan SDM Kesehatan tidak terlaksana, karena mutu UPTD sebagai penyelenggara pelatihan bidang kesehatan sejak dibentuk tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 belum terakreditasi; bahwa tidak ada tenaga aparatur sipil negara pada UPTD yang memiliki kompetensi sebagai Fungsional Widyaiswara Bidang Kesehatan, sehingga peningkatan kompetensi, pelatihan, dan manajemen Kesehatan tidak bisa dilaksanakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf perlu meninjau kembali Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini Diatur tentang Pencabutan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat